PK Ahli Utama Dorong Profesionalisme Pembimbing Pemasyarakatan di Kalimantan Timur

Samarinda, INFO_PAS - Tiga Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Utama, yakni Heni Yuwono, Nugroho, dan Ajub Suratman, mendorong optimalisasi peran PK dalam sistem Pemasyarakatan. Hal ini ditegaskan dalam kegiatan Monitoring, Sosialisasi, dan Telaahan Kebijakan Program Pemasyarakatan yang digelar di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (29/7).
Kegiatan ini menekankan pentingnya pelaksanaan tugas-tugas inti PK, seperti Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Klien Pemasyarakatan, baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana.
Kepala Kanwil Ditjenpas Kaltim, Hernowo Sugiastanto, dalam sambutannya menegaskan bahwa penguatan kapasitas PK adalah bagian dari upaya menghadirkan sistem hukum yang berkualitas di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
"Peran PK sebagai ujung tombak dalam Sistem Pemasyarakatan, khususnya dalam penerapan keadilan restoratif dan pembinaan Klien. Saya berharap melalui kegiatan ini dapat mengasah pengetahuan guna terlaksananya tugas dan fungsi yang lebih efektif," tutur Hernowo.
Dalam pemaparannya, PK Ahli Utama, Nugroho, menyampaikan urgensi pemahaman mendalam terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menjadi landasan kerja PK saat ini.
"Direktur Jenderal Pemasyarakatan menghendaki para \PK dapat menjadi tombak untuk penegakan hukum yang memberikan manfaat bagi masyarakat," tegas Nugroho.
Ia menambahkan bahwa PK memiliki peran strategis sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
"Peran PK sesuai dengan kitab Undang-Undang KUHP baru yang berbunyi untuk memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna," pungkasnya. (afn)
Kontributor: Humas Kanwil Ditjenpas Kaltim
What's Your Reaction?






