PK Bapas Ambon Berhasil Upayakan Diversi Anak

Ambon, INFO_PAS – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda Balai Pemasyarakatan (Bapas) Ambon melakukan pendampingan bagi Anak, Senin (17/1). Bertempat di kantor Kepolisian Sektor Elpaputih Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), PK Muda Bapas, Milza Titaley, melakukan pendampingan Anak dalam upaya diversi.
Milza mengatakan upaya diversi yang dilakukan turut menghadirkan penyidik, PK, dan pekerja sosial. Diversi juga turut menghadirkan pemerintah setempat dan juga tokoh agama.
“Sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan dan Pidana Anak pasal 1 ayat (6), diversi bertujuan untuk mencapai perdamain antar korban dan anak, menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekan, mendorong masyarakat untuk beradaptasi, dan menanamkan rasa tangung jawab kepada anak,” tutur Milza.
Sebelum melakukan diversi, PK melakukan pendekatan dengan pihak keluarga korban dan dihadiri oleh tokoh agama setempat. Hal ini dilakukan dalam upaya pendekatan restoratif demi kepentingan terbaik untuk anak. Pendekatan yang dilakukan PK tersebut dilakukan untuk mengetahui akar permasalahan sebagai dasar penentu berhasil tidaknya diversi yang akan dilakukan.
“Saya bernisiatif menghadirkan tokoh agama dengan keluarga korban untuk memberi siraman rohani terkususnya agar hati mereka terbuka untuk memberi maaf bagi anak dan upaya penyelesaian perkara bisa melalui jalur Damai,” kata Milza.
Sebagai PK, lanjut Milza, harus pandai dalam mengatur kasus agar bisa mengetahui akar permasalahan dan pemecahannya. Sebelum melakukan diversi, perlu pendekatan dengan keluarga korban dan tokoh agama, setelahnya, dilakukan upaya diversi dengan menghadirkan seluruh pihak.
Tokoh agama di angap penting dalam upaya diversi, hal ini karena tokoh agama di daerah perdesahan yang jauh Dari wilaya kota mereka sangat di hargai dan di hormati. Pencerahan yang di berikan oleh tokoh agama tersebut bisa menjadi dasar berhasilnya diversi yang di lakukan.
Proses diversipun dinyatakan berhasil dengan kesepakatan bersama, yakni anak dipulangkan ke orang tua dan bersedia untuk memberikan ganti rugi kepada pihak korban. (prv)
Kontributor: Milza (Bapas Ambon)
What's Your Reaction?






