PK Bapas Amuntai Dampingi Perkara Anak dalam Pemeriksaan Awal di Kepolisian

PK Bapas Amuntai Dampingi Perkara Anak dalam Pemeriksaan Awal di Kepolisian

Kandangan, INFO_PAS– Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Amuntai laksanakan pendampingan pemeriksaan awal di kepolisian terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial RZ dalam penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Jumat (16/10).  Pendampingan ini menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai perhatian utama dengan mempertimbangkan kondisi keluarga, lingkungan pergaulan, dan faktor-faktor yang memengaruhi keterlibatan anak dalam perkara hukum.

Pendampingan dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama, Timbul Mukti Ali, dengan berkoordinasi bersama penyidik Polsek Daha Selatan, Sigit Sulistiono, dan orang tua anak berinisial SP. Keterlibatan para pihak tersebut menjadi bagian penting dalam menggali informasi mengenai latar belakang anak, kondisi sosial keluarga, dan lingkungan yang turut memengaruhi perilaku anak.

Timbul menjelaskan penanganan perkara anak perlu dilakukan secara cermat dengan melihat persoalan secara menyeluruh. Menurutnya, anak yang terlibat tindak pidana tetap harus dipandang sebagai individu yang sedang berada dalam tahap perkembangan dan membutuhkan bimbingan dari keluarga maupun lingkungan sosialnya.

“ABH memang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kita juga perlu melihat faktor-faktor yang melatarbelakangi keterlibatannya. Dalam perkara penyalahgunaan narkotika, anak dapat berada dalam situasi rentan terhadap pengaruh lingkungan dan pergaulan. Karena itu, ia bukan hanya perlu ditangani sebagai anak pelaku, tetapi juga perlu dilihat dari sisi kerentanannya sebagai anak yang berpotensi menjadi korban pengaruh lingkungan,” jelas Timbul.

Selaku Penyidik Polsek Daha Selatan, Sigit Sulistiono menyampaikan koordinasi dengan Bapas merupakan bagian penting dalam penanganan perkara anak. Pendampingan dan keterlibatan PK membantu memberikan perspektif mengenai kondisi anak sehingga proses penanganan mempertimbangkan aspek hukum sekaligus kebutuhan pembinaan dan perlindungan anak.

“Penanganan perkara anak membutuhkan koordinasi yang baik antara penyidik, Bapas, dan orang tua. Informasi mengenai kondisi anak dan latar belakang perbuatannya menjadi bahan penting agar proses yang berjalan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan masa depan anak,” ungkap Sigit.

Dalam proses pendampingan, orang tua anak berinisial SP turut dilibatkan untuk memberikan informasi mengenai kondisi keluarga, pola pengasuhan, dan perilaku anak dalam kehidupan sehari-hari. Keterlibatan orang tua diharapkan memperkuat pengawasan dan memberikan dukungan yang dibutuhkan anak untuk memperbaiki perilaku, serta menghindari pengaruh negatif di lingkungannya.

“Kami akan memberikan perhatian dan pendampingan yang lebih intensif kepada anak. Dukungan keluarga sangat penting agar anak memiliki lingkungan yang lebih aman, memperoleh arahan yang tepat, dan menjalani proses penanganan perkara dengan dukungan orang-orang terdekatnya,” janji SP.

Pendampingan ini menghasilkan koordinasi antara PK Bapas Amuntai, Penyidik Polsek Daha Selatan, serta orang tua anak dalam memahami latar belakang dan kondisi sosial RZ. Informasi dari para pihak menjadi bagian penting dalam mengidentifikasi faktor risiko yang perlu mendapat perhatian sekaligus mengenali dukungan keluarga yang dapat dimanfaatkan dalam proses pembimbingan.

Dengan pendampingan PK serta sinergi bersama Aparat Penegak Hukum dan keluarga, Bapas Amuntai berupaya memastikan penanganan anak dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Di balik statusnya sebagai anak pelaku, terdapat seorang anak yang masih membutuhkan perlindungan, bimbingan, dan kesempatan untuk menata masa depannya. (IR)

 

 

Kontributor: Bapas Amuntai

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0