PK Bapas Banjarmasin Dampingi Eksekusi Pelayanan Masyarakat ABH di Banjarbaru

PK Bapas Banjarmasin Dampingi Eksekusi Pelayanan Masyarakat ABH di Banjarbaru

Banjarbaru, INFO_PAS - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin dampingi pelaksanaan eksekusi pidana dengan syarat pelayanan masyarakat terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) inisial MKR, Jumat (27/2). PK Ahli Pertama, Sarifuddin, hadir untuk pastikan proses berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip peradilan pidana anak.

Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banjarbaru mulai pukul 15.40 WITA hingga selesai. Berdasarkan petikan putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru, MKR dijatuhi pidana dengan syarat berupa pelayanan masyarakat selama tujuh bulan. Putusan tersebut menitikberatkan pada aspek pembinaan dan pemulihan sosial. Anak diwajibkan tidak melakukan tindak pidana selama masa pidana bersyarat dan melaksanakan pelayanan masyarakat di lingkungan RT 04, RW 01, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

Pelayanan masyarakat dijadwalkan selama sepuluh jam setiap bulan dengan total 70 jam. Kegiatan ini diharapkan memberi manfaat bagi lingkungan sekaligus menjadi sarana pembelajaran dan tanggung jawab sosial bagi anak.

Sarifuddin menyatakan bahwa pendampingan merupakan bagian dari tugas Bapas untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban anak. Ia menegaskan bahwa kehadiran PK tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga pembimbing dalam proses pembinaan.

“Kami hadir tidak hanya untuk mengawasi, tetapi juga membimbing agar anak dapat memahami tanggung jawabnya serta menjadikan proses ini sebagai pembelajaran berharga untuk masa depannya,” ujarnya.

Ketua RT 04, RW 01, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Sutikno, menyampaikan dukungan atas pelaksanaan pelayanan masyarakat tersebut. Ia menyatakan bahwa lingkungan setempat siap menerima dan mendukung proses pembinaan anak.

“Kami menerima dan mendukung pelaksanaan kegiatan ini. Harapannya, anak yang bersangkutan dapat berbaur kembali dan menunjukkan perubahan yang positif di tengah masyarakat,” ungkapnya.

Kepala Bapas Banjarmasin, Nirhono Jatmokoadi, menegaskan bahwa pidana dengan syarat pelayanan masyarakat merupakan bagian dari implementasi sistem peradilan pidana anak yang berorientasi pada pemulihan. Ia menyampaikan bahwa pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang memberi kesempatan kepada anak untuk memperbaiki diri melalui kontribusi nyata.

“Pendekatan ini sejalan dengan prinsip keadilan restoratif, di mana anak diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri melalui kontribusi nyata kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus mengawal setiap proses pendampingan agar berjalan optimal dan memberikan dampak positif, baik bagi anak maupun lingkungan,” tegasnya.

Melalui pendampingan ini, Bapas Banjarmasin pastikan pelaksanaan pidana pelayanan masyarakat berjalan tertib, terukur, serta mendukung proses reintegrasi sosial anak di lingkungan masyarakat. (afn)

 

Kontributor: Humas Bapas Banjarmasin

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0