PK Bapas Klaten Lakukan Litmas Dewasa di Polres Sukoharjo

PK Bapas Klaten Lakukan Litmas Dewasa di Polres Sukoharjo

Sukoharjo, INFO_PAS - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Madya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Klaten, Hasan Asngari, laksanakan penggalian data dan informasi Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terhadap tersangka dewasa berinisial RRM yang masih berstatus sebagai pelajar SMK di daerah Sukoharjo. Kegiatan penggalian data litmas tersebut dilaksanakan di Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo, Kamis (23/4).

Dari informasi awal yang didapatkan bahwa RRM diketahui terlibat dalam dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 427 Undang-Undang RI RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Peristiwa tersebut terjadi pada 26 Februari 2026, sekitar pukul 22.00 s.d. 23.18 WIB di Dukuh Sawahan RT 01/RW 19, Desa Telukan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Hasan melakukan pengumpulan berbagai data dan informasi yang berkaitan dengan latar belakang pribadi, mulai dari kondisikeluarga, kondisi ekonomi dan sosial, pendidikan, dan lingkungan sekitar tersangka. Langkah ini bertujuan memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi RRM sehingga menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan rekomendasi yang objektif dan komprehensif.

“Kami berupaya memberikan gambaran yang utuh agar rekomendasi yang disusun benar-benar tepat sasaran dan menjadi pertimbangan dalam setiap proses hukum yang dijalani tersangka dengan tetap memperhatikan aspek keadilan, kemanusiaan, dan peluang pembinaan ke depan,” terang Hasan.

Selaku penyidik dari Polres Sukoharjo, Bripra Ricky menyampaikan perkara tersebut ancaman pidananya di bawah lima tahun sesuai pasal 427 KUHP saat ini. “Kami memerlukan litmas dari Bapas sebagai dasar pertimbangan untuk menentukan arah penyelesaikan perkara ini, apakah dengan pidana kerja sosial atau pidana pengawasan,” terangnya.

Hasil dari kegiatan ini nantinya akan dituangkan dalam laporan Litmas sebagai dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh Aparat Penegak Hukum. Dengan demikian, proses hukum diharapkan tidak hanya menitikberatkan pada aspek pemidanaan, tetapi juga membuka ruang bagi pendekatan pembinaan yang lebih konstruktif, terutama mengingat usia tersangka yang masih tergolong muda dan berstatus pelajar.

Kegiatan ini merupakan peran aktif PK dalam sistem peradilan pidana, khususnya dalam memberikan pertimbangan profesional berbasis data. Dengan pendekatan ini, diharapkan proses hukum berjalan secara adil, proporsional, serta berorientasi pada pemulihan dan pembinaan. (IR)

 

 

Kontributor: Bapas Klaten

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0