PK Bapas Lahat Dampingi ABH Kasus Pembunuhan

Lahat, INFO_PAS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Lahat kembali melakukan pendampingan terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) yang terjerat kasus pembunuhan di wilayah Desa Lubuk Leban, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Jumat (31/8). Kepala Bapas Lahat, Yekti Apriyanti, mengatakan pendampingan ABH an. AG berdasarkan surat permohonan pembuatan Penelitian Kemasyarakatan dari Kepolisian Sektor Sosoh Buay Rayap. Selanjutnya, ia menginstruksikan Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Ki Agus Zulkarnain, dan Calon Pegawai Negeri Sipil PK Bapas Lahat, M. Eryzal Qarnein dan Henry Manumpak, untuk melakukan penggalian data terhadap AG. "Saya juga ikut turun langsung ke lapangan (pendampingan) karena kasus ini tergolong berat," ujar Yekti didampingi Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Anak, M. Yafri Munzir. Ia menjelaskan langkah awal koordinasi dengan pihak kepolisian sudah dilakukan. Begitupun dengan Kepala Desa Penyandingan, Kepala Desa Lubuk Leban, ser

PK Bapas Lahat Dampingi ABH Kasus Pembunuhan
Lahat, INFO_PAS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Lahat kembali melakukan pendampingan terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) yang terjerat kasus pembunuhan di wilayah Desa Lubuk Leban, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Jumat (31/8). Kepala Bapas Lahat, Yekti Apriyanti, mengatakan pendampingan ABH an. AG berdasarkan surat permohonan pembuatan Penelitian Kemasyarakatan dari Kepolisian Sektor Sosoh Buay Rayap. Selanjutnya, ia menginstruksikan Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Ki Agus Zulkarnain, dan Calon Pegawai Negeri Sipil PK Bapas Lahat, M. Eryzal Qarnein dan Henry Manumpak, untuk melakukan penggalian data terhadap AG. "Saya juga ikut turun langsung ke lapangan (pendampingan) karena kasus ini tergolong berat," ujar Yekti didampingi Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Anak, M. Yafri Munzir. Ia menjelaskan langkah awal koordinasi dengan pihak kepolisian sudah dilakukan. Begitupun dengan Kepala Desa Penyandingan, Kepala Desa Lubuk Leban, serta kedua belah pihak dari keluarga korban maupun pelaku. [caption id="attachment_64900" align="aligncenter" width="300"] pendampingan PK Bapas Lahat[/caption] "ABH bersangkutan terpaksa tetap diproses hukum dan tidak bisa dilakukan diversi karena ancaman hukumannya diatas tujuh tahun penjara. Kami harap kejadian serupa tidak terulang kembali. Kalaupun ada perselisihan seharusnya bisa diselesaikan baik-baik, apalagi menyangkut anak-anak," jelasnya. Sebelumnya, kasus pembunuhan ini berawal dari keributan yang terjadi antara anak korban dan klien AG pada 21 Agustus 2018. Kemudian, anak korban melapor kepada korban Idar Sumarlin yang tak lain adalah orangtuanya. Mendapat laporan dari anaknya, korban Idar kemudian mencari tersangka AG. Saat itu tersangka AG sedang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan ayahnya berinisial MD. Korban menyetop pelaku dan sempat cekcok mulut. Pelaku menusuk korban dengan sebilah pisau yang mengenai dada kanan korban. Korban kemudian berlari ke arah area perkebunan karet dan diperkirakan meregang nyawa di sana, tempat di mana korban ditemukan oleh warga.     Kontributor: Bapas Lahat

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
1
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0