PK Bapas Madiun Dampingi Empat ABH dalam Penyidikan di Polres Magetan
Madiun, INFO_PAS – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Madiun dampingi empat Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) selama proses penyidikan di Polres Magetan, Rabu (22/7). Pendampingan tersebut tindak lanjuti Surat Permohonan Pendampingan Nomor B/220/VII/RES.1.6/2026/Satreskrim. Keempat Anak berinisial BAP, NJS, RFI, dan GNS jalani penyidikan atas dugaan tindak pidana pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 521 KUHP.
Pendampingan dilakukan oleh PK Ahli Madya Sukarman dan Nur Bambang, serta PK Muda Eddy Bono dan Tri Lestari. Selama proses penyidikan, keempat Anak turut didampingi wali masing-masing sebagai bentuk pemenuhan hak anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
Selain mendampingi pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Magetan, PK juga kumpulkan data untuk penyusunan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas). Data tersebut meliputi latar belakang Anak, kondisi keluarga, lingkungan sosial, pendidikan, serta faktor lain yang menjadi dasar penyusunan rekomendasi sesuai prinsip keadilan restoratif dan kepentingan terbaik bagi Anak.
Kepala Bapas Madiun, Siti Sunariyah, menegaskan kehadiran PKmerupakan amanat peraturan perundang-undangan untuk memastikan hak-hak Anak tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.
"Pendampingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan bukan hanya memastikan terpenuhinya hak anak selama proses penyidikan, tetapi juga menggali berbagai aspek kehidupan anak melalui Penelitian Kemasyarakatan sebagai dasar pemberian rekomendasi yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak serta mendukung penerapan keadilan restoratif," ujar Siti Sunariyah.
Sementara itu, Kapolres Magetan melalui Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Totok Sudiartanto, menyampaikan bahwa sinergi antara penyidik dan Bapas merupakan bagian penting dalam penanganan perkara yang melibatkan Anak.
"Kami selalu berkoordinasi dengan Bapas Madiun agar setiap proses penyidikan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, mengedepankan perlindungan hak anak, serta memberikan ruang bagi Pembimbing Kemasyarakatan untuk melaksanakan tugas pendampingan dan penyusunan Litmas sebagai bahan pertimbangan dalam proses selanjutnya," jelas Totok.
Salah seorang wali Anak, SPR, mengapresiasi pendampingan yang diberikan selama proses hukum berlangsung.
"Kami merasa lebih tenang karena anak kami didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan dan seluruh proses dijelaskan dengan baik. Kami berharap anak kami dapat mengambil pelajaran dari peristiwa ini dan memperoleh kesempatan untuk memperbaiki diri di masa depan," ungkapnya.
Melalui pendampingan dan penyusunan Litmas, Bapas Madiun pastikan perlindungan hak-hak Anak selama proses peradilan sekaligus dukung penyelesaian perkara yang mengutamakan pembinaan, pemulihan, dan kepentingan terbaik bagi Anak. (afn)
Kontributor: Humas Bapas Madiun
What's Your Reaction?


