PK Bapas Palangka Raya Dampingi Pelimpahan Berkas Perkara ABH

PK Bapas Palangka Raya Dampingi Pelimpahan Berkas Perkara ABH

Kapuas Murung, INFO_PAS - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya, Azhari Rahman, melakukan pendampingan pelimpahan berkas perkara Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Rabu (7/7) siang. Pelimpahan tahap kedua ini dilakukan bersama Jaksa dari Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kancabjari) Kapuas, Maiana Mustika, di Palingkau di Rumah Tahanan Negara Kuala Kapuas dengan alasan efektivitas jarak dan waktu.

Dalam kesempatan itu, PK Bapas bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya melaksanakan pendampingan ABH di tingkat kejaksaan sebagai implementasi Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. "Amanat dari berlakunya peraturan tersebut adalah PK wajib mendampingi ABH di setiap tingkat peradilan untuk memastikan Anak mendapatkan hak-haknya selama proses tahapan perkara pidana," ujar Azhari.

Selain PK Bapas Palangka Raya, hadir pula penyidik dari Kepolisian Resor Kapuas, Penasihat Hukum Anak, Pekerja Sosial dari Dinas Sosial Kabupaten Kapuas, dan Jaksa Kancabjari Kapuas di Palingkau. "Pelimpahan tahap kedua ini sifatnya wajib dihadiri para pihak yang sedang berproses dalam perkara ini karena pada tahap ini para pihak dapat menyaksikan pemeriksaaan kelengkapan berkas perkara ABH yang sedang ditangani. Setelah berkas dianggap lengkap, tahapan selanjutnya adalah pelimpahan ke Pengadilan Negeri Kuala Kapuas untuk ditentukan tanggal pertama persidangan," terang Jaksa Kancabjari Kapuas di Palingkau, Maiana Mustika.

Seraya menunggu jadwal sidang, Anak tidak ditahan oleh Jaksa, namun dikenakan wajib lapor sepekan sekali di Kancabjari Kapuas di Palingkau. (IR)



Kontributor: Bapas Palangka Raya

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0