PK Bapas Palangka Raya Sukses Upayakan Diversi Kasus Anak di Tingkat Kejaksaan

PK Bapas Palangka Raya Sukses Upayakan Diversi Kasus Anak di Tingkat Kejaksaan

Palangka Raya, INFO_PAS - Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya, Yane Geni, berhasil mengupayakan Diversi di tingkat Kejaksaan Negeri Palangka Raya yang dilakukan terhadap Anak berinisial AN, Senin (17/1). Sebelumnya, AN terjerat kasus dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Yane menjelaskan musyawarah Diversi merupakan upaya yang wajib diupayakan oleh seluruh Aparat Penegak Hukum, baik polisi, jaksa, maupun hakim agar Anak terhindar dari proses peradilan sesuai amanat Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. “Kami mengupayakan Diversi pada tingkat kejaksaan karena pada tahap penyidikan masih menemui jalan buntu," terang Yane. 

Berdasarkan hasil musyawarah Diversi yang dipimpin langsung oleh Efan Apturedi selaku Kepala Seksi Pidana Umum dan Siti Maimunah selaku Jaksa Anak serta dihadiri Pekerja Sosial dan pihak Kepolisian Resor Palangka Raya, diputuskan AN serta keluarganya bersedia melakukan ganti rugi atas kerusakan kendaraan bermotor dan pengobatan atas luka yang diderita korban berinisial S. "Saya berharap dengan adanya putusan musyawarah Diversi ini tidak ada lagi upaya hukum lainnya, baik dari pelaku maupun korban,” harap Efan.

Selanjutnya, kepada Anak pelaku agar segera menjalankan putusan musyawarah Diversi setelah terbitnya penetapan hasil Diversi dari Pengadilan Negeri Palangka Raya. (IR)

 

Kontributor: Bapas Palangka Raya

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0