PK Bapas Pekanbaru Dampingi ABH di Polsek Kandis

Pekanbaru, INFO_PAS – Dua Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) kasus pencurian mendapat pendampingan dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekanbaru, Beslin Damanik, Kamis (14/4). Ia mendampingi kedua ABH di kantor Kepolisian Sektor Kandis Kabupaten Siak. “Perkara ABH yang didampingi ini merupakan perkara dengan tuduhan pidana kasus upaya pencurian dengan korban perusahaan sawit. Hingga saat ini kami masih lakukan upaya pendekatan melalui tokoh masyarakat Kecamatan Kandis kepada perusahaan tersebut agar dapat memaafkan kedua klien tersebu,” tutur Beslin. Ia menjelaskan kerugian yang diderita korban adalah 60 janjang sawit. “Bila dihitung dengan Upah Minimum Provinsi Riau, masih dibawah jauh,” tambahnya. Mendengar perkara kasus tersebut. Kepala Bapas Pekanbaru, Irpan, mengungkapkan bila nilai kerugian yaang dibawah Upah Minimum Provinsi, maka dapat dilaksanakan upaya diversi. Meski demikian, berhasil/tidaknya kesepakatan terga

PK Bapas Pekanbaru Dampingi ABH di Polsek Kandis
Pekanbaru, INFO_PAS – Dua Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) kasus pencurian mendapat pendampingan dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekanbaru, Beslin Damanik, Kamis (14/4). Ia mendampingi kedua ABH di kantor Kepolisian Sektor Kandis Kabupaten Siak. “Perkara ABH yang didampingi ini merupakan perkara dengan tuduhan pidana kasus upaya pencurian dengan korban perusahaan sawit. Hingga saat ini kami masih lakukan upaya pendekatan melalui tokoh masyarakat Kecamatan Kandis kepada perusahaan tersebut agar dapat memaafkan kedua klien tersebu,” tutur Beslin. Ia menjelaskan kerugian yang diderita korban adalah 60 janjang sawit. “Bila dihitung dengan Upah Minimum Provinsi Riau, masih dibawah jauh,” tambahnya. Mendengar perkara kasus tersebut. Kepala Bapas Pekanbaru, Irpan, mengungkapkan bila nilai kerugian yaang dibawah Upah Minimum Provinsi, maka dapat dilaksanakan upaya diversi. Meski demikian, berhasil/tidaknya kesepakatan tergantung dari perusahaan sawit tersebut selaku korban. “Semangat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah restorative justice dimana pemindanaan adalah upaya terakhir untuk membina ABH. Bila orangtua/wali maupun masyarakat mampu untuk mengawasi dan membina klien ABH menjadi lebih baik lagi serta adanya ketersediaan korban untuk memaafkan, maka mengembalikan pengawasan dan pembinaan kepada keluarga dan masyarakat adalah upaya yang terbaik,” tutup Irpan.     Kontributor: Setiadi Priyanto

What's Your Reaction?

like
2
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0