SMR Jadi Materi Pokok Diseminasi Kamtib Kanwil Maluku

Ambon, INFO_PAS - Lahirnya konsep Pemasyarakatan esensinya berhulu dari aturan standar kepenjaraan masa lalu yang tertuang dalam Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners (SMR) tahun 1955. Itulah sebabnya pola sistem Pemasyarakatan di Indonesia yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan banyak mengadopsi dari SMR. “Yang menjadi fokus penyelesaian masalah saat ini di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) adalah konsolidasi keamanan dan ketertiban melalui langkah-langkah strategis sesuai standar Pemasyarakatan,” tutur Andi Nurka, Kepala Divisi AdministrasiKantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku sata membuka Diseminasi Keamanan dan Ketertiban, Senin (14/9). Menurut Andi, aparatur negara dalam lingkup Pemasyarakatan harus mampu melaksanakan tugas dan fungsinya. “Petugas Pemasyarakatan dituntut untuk mampu memahami kondisi objektif di lapangan dengan mengacu pada standar ope

SMR Jadi Materi Pokok Diseminasi Kamtib Kanwil Maluku
Ambon, INFO_PAS - Lahirnya konsep Pemasyarakatan esensinya berhulu dari aturan standar kepenjaraan masa lalu yang tertuang dalam Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners (SMR) tahun 1955. Itulah sebabnya pola sistem Pemasyarakatan di Indonesia yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan banyak mengadopsi dari SMR. “Yang menjadi fokus penyelesaian masalah saat ini di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) adalah konsolidasi keamanan dan ketertiban melalui langkah-langkah strategis sesuai standar Pemasyarakatan,” tutur Andi Nurka, Kepala Divisi AdministrasiKantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku sata membuka Diseminasi Keamanan dan Ketertiban, Senin (14/9). Menurut Andi, aparatur negara dalam lingkup Pemasyarakatan harus mampu melaksanakan tugas dan fungsinya. “Petugas Pemasyarakatan dituntut untuk mampu memahami kondisi objektif di lapangan dengan mengacu pada standar operasional prosedur,” tegas Andi. Diseminasi tersebut memang bermaterikan SMR sebagai materi pokok dengan tujuan mewujudkan sosok aparatur Pemasyarakatan yang berperan aktif dalam melakukan pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. Selama tiga hari, sebanyak 20 peserta diseminasi mendapat materi tentang Pedoman Implementasi SMR, Prinsip-Prinsip Dasar Hak Asasi Manusia di Lapas/Rutan, serta Instrumen Assessment Standar Lapas/Rutan Dalam Mengukur Potensi Gangguan Keamanan dan Ketertiban. Adapun yang bertindak sebagai narausmber adalah Wahyudi selaku Kepala Seksi Pemantauan dan Evaluasi Hunian serta Seno Nofianto yang merupakan Penyusun Laporan dan Evaluasi pada Direktorat Bina Kemanan dan Ketertiban. Tak lupa, kedua narasumber akan membimbing para peserta untuk melakukan simulasi observasi lapangan di lapas/rutan di sekitar Pulau Ambon. (IR)      Kontributor: Tersih V.N.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0