PK Bapas Semarang Sosialisasikan Pidana Kerja Sosial kepada OPD dan Camat se-Kota Semarang

PK Bapas Semarang Sosialisasikan Pidana Kerja Sosial kepada OPD dan Camat se-Kota Semarang

Semarang, INFO_PAS - Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang, Catur Yuliwiranto, didaulat menjadi pemateri dalam sosialisasi tentang Pidana Kerja Sosial kepada Organisasi Perangkat Desa (OPD) dan Camat se-Kota Semarang, Jumat (10/10) di Aula Balai Kota Semarang. Sosialisasi ini diselenggarakan dalam rangka rencana kerja sama Bapas Semarang dengan Pemerintah Kota Semarang terkait penunjukan lokasi dan tempat pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat.

Catur mengawali paparannya dengan penyampaian peran serta tugas dan fungsi Bapas. Selanjutnya, ia menyampaikan pengertian Pidana Kerja Sosial, Konsep Pidana Kerja Sosial, tujuan dan fungsi Pidana Kerja Sosial, serta pelaksanaan Pidana Kerja Sosial. Ia juga menyampaikan peran Bapas dan pemerintah daerah (pemda) dalam pelaksanaan pidana kerja sosial

“Pidana Kerja Sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari lima tahun dan Hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Pidana Kerja Sosial hanya dapat diterapkan pada tindak pidana dengan tangka keseriusan relatif ringan,” terang Catur.

Sebelumnya, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Semarang, Budi Prakoso, saat membuka kegiatan menjelaskan tujuan dari sosialisasi ini adalah agar seluruh OPD dan Camat se-Kota Semarang memiliki persepsi yang sama dalam mempersiapkan adanya Pidana Kerja Sosial. Selain itu, melalui forum ini diharapkan ada saran atau masukan mengingat pelaksanaannya nanti akan melibatkan teman-teman di wilayah.

“Pidana Kerja Sosial merupakan solusi inovatif mengurangi beban Lembaga Pemasyarakatan yang sudah overcrowding. Pidana Kerja Sosial juga menghadirkan hukum yang lebih berkeadilan dan manusiawi,” terang Budi.

Sebelumnya, Bapas Semarang telah menandatangani kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Semarang. Semoga dalam waktu dekat seluruh pemda yang masuk dalam wilayah kerja Bapas Semarang dapat terjalin kerja sama penunjukan lokasi dan tempat pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat. (IR)

 

 

Kontributor: Bapas Semarang

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0