PK Bapas Watampone Isi Materi SPPA di Sekolah Advokasi Mahasiswa.

Watampone, INFO_PAS - PK Bapas Watampone mengisi materi di sekolah advokasi Mahasiswa UIN Alauddin makassar. Dalam kesempatan tersebut PK Bapas selaku Narasumber memaparkan tentang HAM dan Sistem Peradilan Pidana Anak di indonesia. Yang merupakan tusi langsung Bapas dalam pelaksanaan UU Sistem peradilan pidana Anak, Rabu, (10/04). “Ham dalam sejarahnya telah melahirkan deklarasi hak-hak Anak di indonesia, pada awalnya dimulai dari Konvensi Hak Anak (KHA) yang diratifikasi pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Ratifikasi tersebut merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan jaminan atas pemenuhan hak dan perlindungan seluruh anak Indonesia. Dari kepres tersebut lahirlah turunan produk undang-undang seperti UU No 11 tahun 2012, UU No 35 Tahun 2014 hingga PP No 65 Tahun 2015,” tutur Fachrurrozy PK Bapas Watampone. Telah diketahui sebelumnya, Fakultas syariah dan hukum UIN Alauddin Makassar menjadi penyelenggara kegiat

PK Bapas Watampone Isi Materi SPPA di Sekolah Advokasi Mahasiswa.
Watampone, INFO_PAS - PK Bapas Watampone mengisi materi di sekolah advokasi Mahasiswa UIN Alauddin makassar. Dalam kesempatan tersebut PK Bapas selaku Narasumber memaparkan tentang HAM dan Sistem Peradilan Pidana Anak di indonesia. Yang merupakan tusi langsung Bapas dalam pelaksanaan UU Sistem peradilan pidana Anak, Rabu, (10/04). “Ham dalam sejarahnya telah melahirkan deklarasi hak-hak Anak di indonesia, pada awalnya dimulai dari Konvensi Hak Anak (KHA) yang diratifikasi pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Ratifikasi tersebut merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan jaminan atas pemenuhan hak dan perlindungan seluruh anak Indonesia. Dari kepres tersebut lahirlah turunan produk undang-undang seperti UU No 11 tahun 2012, UU No 35 Tahun 2014 hingga PP No 65 Tahun 2015,” tutur Fachrurrozy PK Bapas Watampone. Telah diketahui sebelumnya, Fakultas syariah dan hukum UIN Alauddin Makassar menjadi penyelenggara kegiatan dalam sekolah advokasi ini dengan mengundang narasumber dari berbagai kalangan mulai dari akademisi hukum, praktisi, pegiat lingkungan, Kejaksaan, Kepolisian, LBH  hingga Komisi Yudisial. “Sebagai mahasiswa hukum kita dituntut untuk bergerak sesuai perubahan, salah satunya adalah meningkatkan kapasitas dan pengetahuan tentang advokasi di bidang Hukum, maka dari itu kegiatan sekolah advokasi berbasis Ham ini menjadi penting untuk dilaksanakan dengan mengundang seluruh pihak yang berkapasitas dan membagi ilmunya,” ungkap Muh Satria Ketua BEM Fakultas Syariah dan hukum. Selain menjelaskan tentang sejarah dan urgensi hak-hak anak di indonesia, PK Bapas juga menjelaskan tentang mekanisme diversi yang mengedepankan konsep restoratiif justice. “Dalam kasus anak sebagai pelaku tindak pidana, upaya pemidanaan anak dianggap sebagai jalan terakhir, dan wajib diupayakan diversi dalam tiap tingkatan pemeriksaan, anak membutuhkan pendampingan, pengawasan dan pembimbingan, maka dari itu peran PK Bapas menjadi vital dalam UU No 11 tahun 2012. Diversi ini merupakan jalan untuk  mencari solusi terbaik bagi anak diluar pengadilan. Anak masih membutuhkan bimbingan dan berhak atas masa depan yang lebih baik, bukan pembalasan (retributif) namun, Perbaikan (Restoratif),” pungkas Fachrurrozy. Kegiatan ini dihadiri oleh 30 Mahasiswa Hukum dari berbagai Universitas di Sulawesi Selatan, penerimaan peserta melalui seleksi penulisan essay dan disaring hingga terpilih sebanyak 30 orang sebagai peserta sekolah advokasi. Kegiatan ini berlangsung selama 3 hari sejak tanggal 10 April hingga 13 april 2019 di LT Fakultas syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar.   Kontributor : Bapas Watampone

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0