PK Bapas Yogyakarta Ungkap Kendala Implementasi UU SPPA

PK Bapas Yogyakarta Ungkap Kendala Implementasi UU SPPA

Yogyakarta, INFO_PAS – Perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta menghadiri pembahasan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam SPPA bersama Dinas Sosial Pemerintah Daerah (Pemda) D.I. Yogyakarta serta Tim Pengawas Pelaksana UU Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jumat (21/2). Hadir pula Ketua Panti Asuhan An-Nur, Kepala Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Remaja Yogyakarta, dan beberapa instansi terkait.

Bapas Yogyakarta yang diwakili Pembimbing Kemasyarakatan Muda, Sri Akhadiyanti, menyampaikan tumpang tindihnya aturan antara UU SPPA dan Perma Nomor 4 Tahun 2014. “Masih terjadi multi tafsir di lapangan tentang kewenangan penggunaan Perma, hanya untuk hakim atau bisa oleh aparat penegak hukum lainnya,” ujarnya.

Permasalahan lain yang diungkapnya adalah status penitipan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS). “Hendaknya LPKS lebih jeli dan lebih tegas memastikan ke penyidik dan penuntut umum tentang kejelasan status titipan bagi ABH. Karena diketahui status penitipan berarti putusan dipotong masa penitipan, tetapi yang terjadi status ABH di LPKS belum jelas," tambah Sri.

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Pemda D.I. Yogyakarta, Untung Sukaryadi, mengharapkan masukan dan solusi untuk kendala-kendala di lapangan agar bisa direkomendasikan menjadi perubahan baru. Ia menjelaskan UU SPPA merupakan pengganti dari UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang bertujuan mewujudkan peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap ABH.

UU Pengadilan Anak dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dalam masyarakat dan belum secara komprehensif memberikan perlindungan khusus kepada ABH. “Semoga diskusi ini bisa menemukan titik temu penyelesaian masalah di lapangan, termasuk persamaan persepsi semata-mata demi kepentingan Anak," harapnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pengawasan Pelaksanaan UU Komisi III DPR, Puji Purwanti, menuturkan pihaknya berserta tim melaksanakan tugas fungsi pengawasan untuk mencari data dan informasi. "Data yang kami peroleh akan dikaji dan disampaikan untuk dievaluasi dan direkomendasikan," tuturnya.

Di tempat terpisah, Kepala Bapas Yogyakarta,Muhammad Ali Syeh Banna, menyampaikan peran aktif Bapas Yogyakarta dalam pendampingan ABH. Ia juga menegaskan perlunya persamaan persepsi antara aparat penegak hukum dalam pelaksanaan UU SPPA maupun Perma Nomor 4 Tahun 2014.

“Koordinasi rutin kami lakukan agar tidak timbul gesekan antara aparat. Jangan sampai merugikan dan mencederai hak Anak,” pungkasnya.

 

 

Kontributor: Divisi PAS DIY

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0