PK Muda Bapas Ambon Dampingi ABH pada Tahap Ajudikasi

PK Muda Bapas Ambon Dampingi ABH pada Tahap Ajudikasi

Ambon, INFO_PAS – Empat Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon, yakni Anika Risamena, Juliana Mantouw, Mery Siahainenia, dan Julius Gysberthus lakukan pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Senin (17/10). Berlokasi di Kepolisian Resor Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, keempat PK Muda Bapas Ambon dampingi penyerahan tahap II dari Kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) terhadap SAK, dkk yang diduga melakukan pelanggaran pidana terkait perlindungan anak.

Dijelaskan salah satu PK Muda Bapas Ambon, Mery Siahainenia, pendampingan ABH untuk tahap II merupakan tahapan ajudikasi di mana PK berhak mendampingi ABH dalam proses Diversi. Apabila Diversi tidak berhasil, maka perkara dilanjutkan ke tahapan selanjutnya dari Kejari sampai persidangan. 

“Kami bertugas membantu penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam perkara anak nakal serta membimbing, membantu, dan mengawasi anak yang dijatuhi pidana. Jadi, sebagai lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengawal sistem peradilan anak, Bapas menjalankan fungsi sesuai proses yang ditetapkan dan terus mengupayakan yang terbaik bagi ABH,” tutur Mery.

Terkait dengan hal tersebut, sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012, PK dituntut untuk berperan lebih besar terhadap penanganan ABH. Selain membantu penyidik, penuntut umum, dan hakim, PK juga melaksanakan tugas dan fungsi Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) maupun pendampingan.

“Semoga proses yang dijalani berjalan dengan baik sesuai dengan yang diharapkan sehingga kepentingan terbaik bagi anak dapat terpenuhi. Sebagai PK, kami berharap ABH memperoleh keadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak karena masih berumur 12 tahun dan belum berumur 18 tahun,” harap Mery.

Di tempat berbeda, Fifi Firda selaku Pelaksana Tugas Kepala Bapas Ambon berharap jajarannya memberikan layanan terbaik bagi masyarakat, khususnya ABH yang sementara menjalani proses ajudikasi. Ia meminta PK harus profesional, dalam hal ini mampu memberikan pendampingan bagi ABH. Selain itu, ketika menyusun Litmas sebagai bahan rekomendasi tingkat pengadilan, jangan sekadar laporan biasa-biasa saja, namun harus bermutu, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikiam, dalam sidang putusan hakim dapat menjadikan Litmas PK sebagai rekomendasi dalam penjatuhan pidana demi tercapainya kepentingan terbaik bagi Anak.

“Selamat bekerja bagi para PK Muda. Berikan layanan terbaik, bermutu, dan berkualitas bagi ABH. Tunjukkan bahwa PK berkualitas dan profesional. Berikan pelayanan seadil-adilnya, tidak berat sebelah, tidak memihak, dan tidak sewenang-wenang,” pinta Fifi. (IR)

 

Kontributor: Bapas Ambon
 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0