PK Pertama Bapas Ambon Sosialisasikan Instrumen Asesmen RRI & AKK

PK Pertama Bapas Ambon Sosialisasikan Instrumen Asesmen RRI & AKK

Ambon, INFO_PAS – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Ambon, La Ode Rinaldi Muchlis, menyosialiasikan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-71.PK.01.04.01 Tahun 2021 tentang Instrumen Asesmen Risiko Residivis Indonesia (RRI) dan Asesmen Kebutuhan Kriminogenik (AKK) bagi narapidana dan Klien Pemasyarakatan, Senin (19/7). Sosialisasi tersebut dihadiri jajaran struktural Bapas Ambon dan seluruh PK Bapas Ambon, baik PK Pertama maupun Muda.

Reinaldi menjelaskan tujuan sosialisasi Instrumen Asesmen RRI dan AKK adalah memberikan pemahaman sebelum nantinya asesmen ini diberlakukan secara nasional kepada seluruh PK di Indonesia. Sosialisasi ini juga merupakan tanggung jawabnya karena beberapa waktu yang lalu dipercaya untuk mengikuti Traning of Trainer Instrumen Asesmen RRI dan Kriminogenik.

“Sebelum lulus menjadi trainer, saya juga ikut kegiatan finalisasi instrumen asesmen terbaru. Semoga kegiatan ini dapat membantu seluruh petugas PK Bapas Ambon dalam mendukung percepatan Revitalisasi Pemasyarakatan di Lapas, Rutan, maupun Bapas,” harap Reinaldi.

Kepala Bapas Ambon, Aminah Kilkoda, sangat mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi ini. Ia berharap seluruh PK dapat memberikan sumbangsih dalam penyempurnaan Asesmen RRI dan AKK yang sudah ada tersebut.

“Tentunya kegiatan ini menjadi sangat penting agar seluruh PK yang juga mengemban tugas sebagai petugas Asesmen narapidana dan Klien Pemasyarakatan nantinya tidak kaget dengan diberlakukannya instrumen terbaru. Harapan saya, apa yang telah disampaikan nantinya dapat diaplikasikan secara baik oleh seluruh PK Bapas Ambon,” harap Aminah. (IR)

 

Kontributor: Bapas Ambon

What's Your Reaction?

like
4
dislike
0
love
2
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0