PK Pertama Bapas Wonosari Dampingi Kasus ABH di Polres Bantul

PK Pertama Bapas Wonosari Dampingi Kasus ABH di Polres Bantul

Bantul, INFO_PAS – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Wonosari, Andang Triyanto, lakukan pendampingan kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berdasarkan permintaan Kepolisian Resor (Polres) Bantul, Senin (11/7). Andang mendampingi ABH berinisial D dengan perkara lalu lintas.

Dalam pemeriksaan terhadap ABH, hadir Anak pelaku, penyidik, orang tua, dan penasihat hukum. Pada kesempatan ini, Andang Triyanto mengajak salah satu Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan yang sedang melakukan Praktik Kerja Lapangan di Bapas Wonosari, Stevan, agar secara langsung belajar di lapangan terkait pendampingan.

Andang mengatakan kecelakaan di jalan raya bisa terjadi dengan tidak pandang usia. Apalagi, dewasa ini banyak Anak di bawah umur yang berkendara sepeda motor di jalan raya meskipun belum memiliki SIM.

"Saya sendiri sebagai orang tua yang memiliki anak juga merasakan. Peran orang tua dan lingkungan dalam memberikan edukasi terhadap anak penting dilakukan," ujar Andang kepada orang tua ABH.

Usai dilakukan pemeriksan, ABH tidak dilakukan penahanan, namun diwajibkan untuk melaksanakan lapor diri secara berkala sepekan dua kali di Polres Bantul. Nantiny, penyidik Polres Bantul akan meminta Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) kepada pihak Bapas.

Dalam pantauannya terhadap pelaksanaan pendampingan, Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak, Wakija, meminta PK terus mengikuti dan memantau perkembangan kasus ini. Ia juga meminta nantinya apabila sudah ada permintaan Litmas, PK segera menindaklanjuti dan memberikan rekomendasi tepat bagi kepentingan terbaik Anak.

"Saat ini ABH tidak ditahan dan bisa melanjutkan pendidikannya. Untuk itu, pastikan Anak memperoleh hak-haknya dan terus jalin koordinasi dengan Polres Bantul, orang tua, maupun pihak sekolah," pesan Wakija.

Hal senada disampaikan Nugroho Dwi Wahyu Ananto selaku Kepala Bapas Wonosari, agar PK melaksanakan tugas secara optimal dengan memberikan pendampingan demi kepentingam terbaik ABH dengan menjunjung integritas. "Saya minta PK yang melakukan pendampingan agar mencermati kasus dengan saksama dan kita perjuangkan agar Anak memperoleh Keadilan Restoratif sesuai amanat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tegasnya. (IR)

 

Kontributor: Bapas Wonosari

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0