PK/APK Bapas Ambon Berikan Konseling Klien Pemasyarakatan

PK/APK Bapas Ambon Berikan Konseling Klien Pemasyarakatan

Ambon, INFO_PAS - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten PK (APK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Ambon kembali lakukan konseling bagi Klien Pemasyarakatan, Selasa (25/1). Berlokasi di tempat berbeda, PK/APK yang melakukan pembimbingan antara lain Siane Johannes selaku PK Muda, La Ode Rinaldi Muchlis selaku PK Pertama, James Letelay selaku APK Mahir, dan Diana Tiwery selaku APK Terampil.

La Ode Rinaldi Muchlis mengemukakan pembimbingan bagi Klien Pemasyarakatan dilakukan untuk mengetahui kondisi keberadaan Klien, namun mereka juga perlu mengetahui apa yang menjadi hak, kewajiban, dan hal-hal apa saja yang tidak boleh dilakukan sebagai Klien Pemasyarakatan. “Mereka perlu tahu hak, kewajiban, dan larangan apa saja yang harus dilaksanakan selama masa pembimbingan,” ucapnya.

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan standar Bimbingan Klien Pemasyarakatan, ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan Klien. Hak Klien antara lain memperoleh pembimbingan, konseling, keterampilan, perawatan, mendapatkan hidup yang layak di masyarakat, memperoleh pekerjaan, dll. Sementara itu, kewajiba Klien adalah melapor selama pembimbingan, melaksanakan bimbingan, melapor apabila terjadi perubahan alamat, dan melapor apabila terdapat ancaman selama bimbingan. Terkait larangan bagi Klien, mereka dilarang melakukan pelanggaran, tidak boleh malas bekerja, dan pindah alamat/tempat tinggal tanpa melapor kepada PK masing-masing. 

“Klien harus mematuhi semua aturan selama masih masa pembimbingan. Kalau sampai kedapatan sengaja/tidak disengaja melakukan pelanggaran, ada sanksinya, yakni pencabutan sementara/tetap sesuai aturan yang diberlakukan PK atau instansi terkait yang melakukan pengawasan,” tegas La Ode seraya berharap Kliennya tidak lagi melibatkan diri dalam pergaulan yang salah sehingga mempengaruhi dirinya untuk kembali melakukan kejahatan karena akan merugikan dirinya sendiri.

Di tempat berbeda, PK Bapas Ambon menerima Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara se-kota Ambon, baik secara langsung maupun dalam jaringan, sesuai prosedur yang berlaku dan langsung dibimbing PK masing-masing. Sementara itu, salah satu PK Muda, Juliana Mantouw, melakukan pengambilan data untuk Penelitian Kemasyarakatan di salah satu desa wilayah kota Ambon sekaligus melakukan kunjungan bagi penjamin WBP berinisial YF. (IR)

 

Kontributor: Bapas Ambon

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0