Plt. Kabapas Ambon Ingatkan Tugas PK: Ini Amanah UU

Plt. Kabapas Ambon Ingatkan Tugas PK: Ini Amanah UU

Ambon, INFO_PAS - Pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) menjadi salah satu bahasan evaluasi jajaran Balai Pemasyarakatan (Bapas) Ambon, Jumat (14/1). Evalausi ini dinilai penting karena lebih berkaitan erat dengan pelayanan kepada masyarakat, khususnya Warga Binaan Pemasyarakatan dan Klien Pemasyarakatan. 

Pelaksana Tugas Kepala Bapas Ambon, Fifi Firda, menekankan tugas bimbingan kemasyarakatan yang diemban PK merupakan Amanah Peraturan Menteri Permberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 22 Tahun 2016. "Undang-undang sudah mengatur demikian. Lakukan amanah itu dengan sebaik-baiknya," pintanya. 

Terlebih lagi, jenjang karir PK ditentukan oleh angka kredit. Jika dirasa memenuhi, setiap tahunnya PK dapat mengajukan Daftar Proposal Pengajuan Angka Kredit (DUPAK) untuk persyaratatan kenaikan kenaikan jenjang. 

"Terima kasih bapak/ibu PK dan Asisten PK (APK) yang sudah mengirimkan berkas DUPAK untuk selanjutnya diperolah PAK tepat waktu. Semoga secepatnya berkas yang diusulkan bisa segera diproses Tim Penilai DUPAK dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku,” harap Fifi.

Tak lupa, ia mengingatkan PK/APK agar bertanggung jawab dengan tugasnya, baik dalam hal pembimbingan, pengawasan, penerimaan, dan Penelitian Kemasyarakatan sesegera mungkin dibuat pertanggungjawabannya dalam bentuk laporan supaya proses Pemasyarakatan dapat terpenuhi. Selain itu, ketika laporan dibuat tepat waktu, maka dari sisi anggaran kebutuhan pun dapat segera terealisasi. (IR)

 

 

Kontributor: Bapas Ambon 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0