Jakarta – 382 narapidana beragama Islam mendapatkan kebebasan di Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah. Selain menjadi momen kemenangan untuk seluruh umat Muslim, hari suci ini juga menjadi hadiah yang sangat dinanti bagi sebagian besar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Islam yang sedang menjalani pidana di lapas dan rutan di Indonesia, yaitu Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama : Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.
RK Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaandi lapas/rutan.
Narapidana yang termasuk dalam kategori PP No. 28 /2006 dan PP 99 / 2012 harus memenuhi syarat-syarat khusus tambahan. Tindak pidana yang terait ketentuan ini adalah orupsi, terorisme, narkotika dan prekusor narkotika, psikotropika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi. Tahun 2017 ini, 12.955 narapidana pada kategori ini berhak mendapatkan remisi.
Sedangkan total narapidana yang diberikan remisi oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM sebanyak 66.481 orang dari jumlah keseluruhan 136.641 narapidana beragama Islam.
"Remisi ini diharapkan menjadi provokator bagi WBP untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan," ungkap I Wayan Kusmiantha Dusak, Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
"Remisi sebagai reward, di lain pihak tentunya akan ada punishment apabila WBPmelakukan pelanggaran, termasuk sanksi tidak diberikan remisi," imbuhnya lagi.
RK Hari Raya ini terdiri dari dua kategori, yaitu pertama, RK-I diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan RK masih menjalani sisa pidana sebanyak 66.099 orang. Kedua, RK-II diberikan kepada narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian RK Hari Raya Idul Fitri yang pada tahun ini berjumlah 382 orang.
Di tahun 2017 ini, narapidana yang mendapatkan RK Raya Idul Fitri terbanyak berasal dari  Kantor Wilayah Jawa Barat, sebanyak 10.094 narapidana (RK-I: 10.024 orang dan RK-II: 70 orang. Sedangkan di urutan kedua Kantor Wilayah Sumatera Utara, sejumlah 7.929 narapidana ( RK-I: 7.891 orang dan RK-II, 38 orang ). Di posisi ke-3 ditempati Kantor Wilayah Sumatera Selatan dengan 5.556 narapidana (RK-I: 5.527 orang dan RK-II: 29 orang).