PRESS RELEASE: Sebanyak 700 Narapidana Bebas Saat Idul Fitri
Jakarta –  700 narapidana beragama Islam mendapatkan kebebasan di Hari Raya Idul Fitri 1437 H. Selain menjadi moment kemenangan untuk seluruh umat muslim, hari suci ini  juga menjadi hadiah yang sangat dinanti bagi sebagian besar warga binaan beragama Islam yang sedang menjalani pidana di Lapas dan Rutan di Indonesia, yaitu  Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri.
Pemberian Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan  (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama : Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006,perubahan kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012,   serta KEPPRES No. 174 /1999 ten
Jakarta –  700 narapidana beragama Islam mendapatkan kebebasan di Hari Raya Idul Fitri 1437 H. Selain menjadi moment kemenangan untuk seluruh umat muslim, hari suci ini  juga menjadi hadiah yang sangat dinanti bagi sebagian besar warga binaan beragama Islam yang sedang menjalani pidana di Lapas dan Rutan di Indonesia, yaitu  Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri.
Pemberian Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan  (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama : Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006,perubahan kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012,   serta KEPPRES No. 174 /1999 tentang Remisi.
Remisi Khusus Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam, yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,  di antaranya persyaratan telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas / rutan.
Tahun ini Per tanggal 27 Juli 2016 Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri  kepada 63.170 orang narapidana dari total  131.529 orang warga binaan (narapidana dan tahanan).
Remisi Khusus Hari Raya ini terdiri dari dua kategori, yaitu Pertama, Remisi RK-1 diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan Remisi Khusus masih menjalani sisa pidana, sebanyak 62.470 orang, Kedua, Remisi RK-2 diberikan kepada narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian Remisi Hari Raya Idul Fitri, yang pada tahun ini berjumlah 700 orang.
Apabila dibandingkan dengan tahun 2015, jumlah narapidana yang mendapatkan remisi mengalami kenaikan. Pada tahun 2015 lalu, narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri sejumlah 54.434 orang dari total 174.798.
Di tahun 2016 ini narapidana yang mendapatkan Remisi Hari Raya Idul Fitri terbanyak berasal dari  Kantor Wilayah Sumatera Utara, sebanyak 6.765 narapidana (RK-1: 6.658 orang dan RK-2: 107 orang. Sedangkan di urutan kedua Kantor Wilayah Jawa Barat, sejumlah 5.915 narapidana ( RK-1: 5.852 orang dan RK-2, 63 orang ). Di posisi ke-3 ditempati Kantor Wilayah DKI Jakarta dengan 5.628 narapidana (RK-1: 5.566 orang dan RK-2: 62 orang)