Priyadi : Mari Samakan Persepsi Dalam Penanganan ABH

Jakarta, INFO_PAS - "Mari kita samakan persepsi dan gerak langkah, serta mengoptimalkan kerjasama antar aparatur penegak hukum serta tokoh masyarakat dalam penanganan ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum),” demikian disampaikan Direktur Bina Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (Bimkemas) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Priyadi. Hal ini disampaikan Priyadi saat penyelenggaraan Rapat Koordinasi Aparat Penegak Hukum Pada Wilayah Jakarta Timur-Utara pada Rabu (3/6).

Kegiatan yang merupakan kerjasama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur Utara ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap penanganan ABH. Kepala Bapas Jakarta Timur-Utara, Esti Wahyuningsih, mengungkapkan kurangnya koordinasi antar aparat penegak hukum. “Kurang koordinasi menyebabkan penanganan ABH belum dapat berjalan sesuai dengan yang telah diamanatkan dalam UU,” ujarnya.

Priyadi : Mari Samakan Persepsi Dalam Penanganan ABH

Jakarta, INFO_PAS - "Mari kita samakan persepsi dan gerak langkah, serta mengoptimalkan kerjasama antar aparatur penegak hukum serta tokoh masyarakat dalam penanganan ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum),” demikian disampaikan Direktur Bina Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (Bimkemas) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Priyadi. Hal ini disampaikan Priyadi saat penyelenggaraan Rapat Koordinasi Aparat Penegak Hukum Pada Wilayah Jakarta Timur-Utara pada Rabu (3/6).

Kegiatan yang merupakan kerjasama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur Utara ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap penanganan ABH. Kepala Bapas Jakarta Timur-Utara, Esti Wahyuningsih, mengungkapkan kurangnya koordinasi antar aparat penegak hukum. “Kurang koordinasi menyebabkan penanganan ABH belum dapat berjalan sesuai dengan yang telah diamanatkan dalam UU,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Mardjoeki, menyampaikan bahwa Bapas memiliki peran yang penting dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). “Saya berharap aparat penegak hukum memiliki visi yang sama dalam penerapan UU No 11 tahun 2012 terhadap ABH,” harapnya.

Hadir dalam pertemuan tersebut diantaranya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Utara, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kanit PPA pada Polres Metro Jakarta Timur dan Utara, Kepala Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, Penasehat hukum pada Posbakum dan Sekretaris Camat pada Kecamatan Ciracas selaku tokoh masyarakat.

Mujiono selaku Sekretaris Camat Ciracas mengungkapkan tidak adanya sosialisasi kepada masyarakat mengenai pelaksanaan UU RI No. 11 Tahun 2012. “Padahal ditengarai wilayah Ciracas merupakan wilayah dengan permintaan Penelitian Kemasyarakatan terbanyak terkait ABH,” ujarnya. (JP)

Kontributor : Sabti Wahyuningsih

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0