LPKA Medan Siap Dukung Program Indonesia Pintar
Medan, INFO_PAS - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Medan ikuti sosialisasi Program Indonesia Pintar (PIP) secara virtual yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Senin (27/3). Sosialisasi virtual ini juga melibatkan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Adapun tujuan PIP bagi anak bangsa pendidikan dasar dan menengah adalah membantu biaya personal pendidikan peserta didik dalam meningkatkan akses layanan pendidikan, mencegah peserta didik putus sekolah, dan menarik peserta didik putus sekolah.
Pada kesempatan ini, LPKA Medan diwakili oleh Kepala Seksi Pembinaan, Leo Panjaitan, didampingi Kepala Subseksi Pendidikan dan Latihan Keterampilan, Johanes Perpulungan Sitepu. Leo menuturkan saat ini LPKA Medan telah melakukan verifikasi dan klasifikasi Anak Binaan yang masih terdaftar sebagai peserta didik dan layak untuk mendapatkan bantuan dari program ini.
"Kami sudah melakukan pendataan internal bagi Anak Binaan yang masih status peserta didik di LPKA Medan. Jika sewaktu-waktu data itu diperlukan, kami siap membantu agar mereka mendapatkan bantuan dari program ini," ucapnya.
Sementara itu, Kepala LPKA Medan, Tri Wahyudi, berujar pemerintah tidak ingin ada anak Indonesia yang tidak bisa sekolah hanya karena terkendala urusan biaya. Maka, pemerintah keluarkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan peserta KIP harus memenuhi kriteria administrasi dan kriteria akademik.
"KIP merupakan bantuan pemerintah berupa biaya pendidikan bagi lulusan SD, SMP, dan SMA atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi. Calon penerima KIP adalah siswa yang benar-benar berhak sesuai kriteria yang telah ditentukan," ungkap Tri.
Di sisi lain, KIP 2023 diperuntukkan bagi anak usia sekolah yang tidak berada di sekolah, seperti penyandang masalah kesejahteraan sosial, contohnya anak-anak di panti asuhan, anak jalanan, Anak Berhadapan dengan Hukum, pekerja anak, dan anak difabel. Selain itu, PIP tak saja diberikan untuk kebutuhan pendidikan formal (SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA), tapi juga bisa dimanfaatkan untuk para peserta didik yang menempuh pendidikan nonformal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).
Ke depannya, LPKA Medan berkomitmen menyukseskan PIP melalui KIP bagi Anak Binaan sesuai kriteria sekaligus siap menjadi salah satu rekan penyelenggara KIP di lingkungan Pemasyarakatan. "Kami siap menyukseskan PIP melalui KIP bagi Anak Binaan yang memenuhi kriteria, baik secara administratif maupun akademik," tegas Tri. (IR)
Kontributor: LPKA Medan