Raker dengan Komisi XIII DPR RI, Menimipas Paparkan Pemberian Amnesti dan Transfer Narapidana

Raker dengan Komisi XIII DPR RI, Menimipas Paparkan Pemberian Amnesti dan Transfer Narapidana

Jakarta, INFO_PAS – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, paparkan beberapa poin penting terkait kinerja yang telah dilakukan Kementerian Imipas dalam Rapat Kerja dengan Komisi XIII DPR RI, Rabu (19/2). Adapun beberapa poin dimaksud, yakni pemberian amnesti dan transfer Narapidana, pengawasan terhadap lalu lintas orang asing, serta masalah aktual lain. 

“Kebijakan amnesti untuk Narapidana merupakan salah satu langkah strategis dalam mengurangi overcrowding di Rumah Tahanan Negara (Rutan) maupun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Warga Binaan yang memenuhi kriteria amnesti 44.495 orang, yang lolos verifikasi awal sebanyak 19.337 dan akan diverifikasi ulang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Kementerian Hukum,” ungkap Menimipas. 

Lebih lanjut, Agus menjelaskan amnesti mendorong reintegrasi sosial yang lebih cepat dan dapat memotvasi Warga Binaan untuk berperilaku baik. Dengan demikian, amnesti dapat menjadi kesempatan kedua bagi Warga Binaan dan berpotensi mengurangi overcrowding di Lapas/Rutan/LPKA. 

Selain itu juga, kebijakan lain yang dilaksanakan oleh Kemenimipas, yakni terkait pemindahan Narapidana Asing. Sejauh ini, transfer Narapidana telah dilaksanakan sebanyak tiga kali, yakni pemindahan lima Narapidana kasus Bali Nine asal Australia pada 16 Desember 2024, pemindahan satu Narapidana asal Filipina pada 18 Desember 2024, dan pemindahan satu Narapidana asal Perancis. Dalam hal ini, Ditjen Pemasyarakatan berperan membantu proses terkait teknis pemindahan Narapidana. 

Menimipas juga memapaskan upaya strategis pemberantasan peredaran narkotika di Lapas/Rutan, antara lain melakukan pencopotan terhadap 44 petugas Pemasyarakatan (Kalapas/Karutan/Kepala Pengamanan) yang terbukti terlibat dalam peredaran narkotika, pemindahan 313 Narapidana, yakni pengedar narkotika dari seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, melakukan operasi halinar, serta menyediakan Warung Telekomunikasi Khusus sebagai sarana komunikasi Warga Binaan dan langkah mewujudkan zero handphone

“Selain itu, dilakukan rehabilitasi medis sebanyak 1.090 orang untuk penyembuhan dan pemulihan kesehatan bagi Warga Binaan yang dikategorikan sebagai pecandu narkotika serta pemberdayaan Warga Binaan dalam bentuk pelatihan keterampilan sebagai modal untuk melanjutkan kehidupan di masyarakat,” tambah Agus.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rinto Subekti, memberikan tanggapannya. “Kami memberikan apresiasi terhadap kinerja Kemenimipas terkait pemberian amnesti dan transfer Narapidana serta kinerja lainnya. Selain itu, kami juga memberikan apresiasi terkait keberhasilan program ketahanan pangan. Ini merupakan tanggapan baik terhadap kebijakan presiden,” pujinya. 

Terkait pemberian amnesti, Melati dan Yan Parmenas Mandenas yang juga anggota Komisi XIII meminta sebaiknya dilakukan perancangan standar baku pemberian amnesti dan ada skrining independen sehingga tidak menimbulkan goncangan stabilitas politik. “Kami berharap penekanan angka kasus hukum terus membaik. Dalam beberapa kali kunjungan ke Lapas misalnya, kami beberapa kali menemukan ada kasus yang seharusnya tidak masuk pengadilan, tapi masuk. Untuk itu, kami menyarankan ada SOP dari penegakan hukum dari lembaga terkait,” pesan Yan. 

Sebagai hasil rapat kerja ini, akan ditindaklanjuti dengan pembahasan road map reformasi tata kelola Pemasyarakatan dan keimigrasian melalui pembentukan panitia kerja. Selain itu, Kemenimipas akan melakukan finalisasi data Warga Binaan beserta kriteria pemberian amnesti dan transfer Warga Binaan secara rinci, serta agar Kemenimipas mempersiapkan RUU terkait transfer Warga Binaan antarnegara. (yp)
 

What's Your Reaction?

like
4
dislike
0
love
1
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0