Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna H Laoly menghadiri rapat dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Dalam rapat tersebut, Yasonna curhat sering dihujani kritik soal remisi kepada koruptor.
"Soal cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan remisi, selama ini Kemenkum HAM selalu terus dikritik dengan alasan selalu obral remisi khususnya kepada koruptor. Ini dilematis," kata Yasonna di ruang rapat Komisi III, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/1).
Yasonna menjelaskan, lembaga pemasyarakatan (LP) memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan kepada para tahanan, termasuk tahanan korupsi. Maka remisi dapat diberikan jika seorang narapidana telah memenuhi syarat dan berhasil mengikuti pembinaan.
"Kami ini membina, bukan membinasakan," katanya.
Selain itu, politikus PDIP ini mengaku akan mengadakan seminar soal remisi di jajaran terkait. Dengan diadakannya seminar itu, diharapkan mampu mendapat hal yang strategis, sehingga bisa lebih memahami masalah tentang obral remisi.
"Kami perintahkan untuk membuat seminar soal perdebatan remisi tentang pembebasan bersyarat. Supaya hal ini tidak berulang setiap waktu," ungkapnya.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III Azis Syamsuddin, anggota Komisi III lainnya pun tampak hadir. Sementara, Yasonna didampingi sejumlah staf Kementerian Hukum dan HAM serta Dirjen PAS Handoyo Sudrajat.
Sumber : merdeka.com