Remisi Sakit Anggodo Widjojo akan Dikurangi

JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM akan mengubah jatah pengurangan masa hukuman atau remisi dua tahun empat bulan yang akan diterima terpidana kasus percobaan suap pimpinan KPK Anggodo Widjojo. Perubahan itu dilakukan setelah tim dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) rampung melakukan tes pemeriksaan terhadap Anggodo. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Handoyo Sudrajat mengatakan, hasil pemeriksaan IDI dianggap penting sebagai pertimbangan. Karena remisi yang dinilai terlalu panjang itu diberikan untuk Anggodo karena alasan sakit. Namun, kata Handoyo, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan IDI terhadap terpidana kasus percobaan suap terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Menurut dia, pihaknya akan segera membuatkan pertimbangan begitu hasil pemeriksaan keluar. "Setelah hasil pemeriksaannya, akan langsung kita buatkan pertimbangan. Kemungkinan besar, lama waktu remisi tersebut akan berubah," kata Handoyo kepada wartaw

Remisi Sakit Anggodo Widjojo akan Dikurangi
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM akan mengubah jatah pengurangan masa hukuman atau remisi dua tahun empat bulan yang akan diterima terpidana kasus percobaan suap pimpinan KPK Anggodo Widjojo. Perubahan itu dilakukan setelah tim dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) rampung melakukan tes pemeriksaan terhadap Anggodo. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Handoyo Sudrajat mengatakan, hasil pemeriksaan IDI dianggap penting sebagai pertimbangan. Karena remisi yang dinilai terlalu panjang itu diberikan untuk Anggodo karena alasan sakit. Namun, kata Handoyo, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan IDI terhadap terpidana kasus percobaan suap terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Menurut dia, pihaknya akan segera membuatkan pertimbangan begitu hasil pemeriksaan keluar. "Setelah hasil pemeriksaannya, akan langsung kita buatkan pertimbangan. Kemungkinan besar, lama waktu remisi tersebut akan berubah," kata Handoyo kepada wartawan, Selasa (14/10) Handoyo tidak menyampaikan secara detail apakah perubahan yang dimaksud adalah mengurangi atau justru menambah lama waktu remisi. "Ya kita lihat saja. Kita kan masih menunggu hasil dari IDI. Nanti, kalau sudah ada hasil, baru kita bisa bicara," katanya. Ditegaskan Handoyo, kisaran waktu remisi yang diberikan kepada Anggodo belum sampai pada babak final. Pasalnya, presiden yang nantinya menentukan apakah remisi tersebut disetujui atau tidak. Meski belum ada kepastian perubahan lama waktu remisi, patut menjadi pertimbangan bahwa pemberian remisi yang dianggap terlalu berlebihan banyak menuai kritik. Bahkan, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin sebelumnya mengaku heran dengan remisi yang diperoleh Anggodo yang menurutnya terlalu besar. Karena itulah Amir langsung mengumpulkan jajaran di Ditjen Pemasyarakatan beserta tim kesehatan untuk memeriksa Anggodo denagan menunjuk dokter dari IDI yang melakukan pemeriksaan. Pendapat itu nantinya akan dimintai pendapat apakah remisi layak diberikan atau tidak. "Pastinya keputusan keputusan pemberian remisi belum dikeluarkan. Keputusan itu kan ada di saya," ujar Amir. Anggodo seharusnya bisa mendapatkan pembebasan bersyarat pada 18 Agustus 2014. Ini berdasarkan dua per tiga dari masa tahanan dikurangi remisi yang sudah diberikan kepada Anggodo. Tapi, Ditjen Pemasyarakatan mash menundanya. Hal tersebut terkait pemberian remisi atau pemotongan hukuman sebanyak 29 bulan 10 hari tersebut yang dinilai mencurigakan. Remisi inilah yang membuat Anggodo dianggap telah menjalani dua per tiga masa pidana dan bisa memperoleh pembebasan bersyarat.   Sumber: http://www.republika.co.id/

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0