Rumuskan Substansi Permenkumham Intelijen Pemasyarakatan, Ditjenpas Libatkan Berbagai Pihak

Rumuskan Substansi Permenkumham Intelijen Pemasyarakatan, Ditjenpas Libatkan Berbagai Pihak

Yogyakarta, INFO_PAS – Usai penetapan Undang-Undang (UU) Pemasyarakatan yang baru pada 7 Juli 2022 lalu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bergerak cepat dengan melaksanakan koordinasi penyusunan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI tentang Intelijen Pemasyarakatan, Rabu (27/7) di Daerah Istimewa Yogyakarta. Di dalam UU Pemasyarakatan yang baru diatur bahwa penyelenggaraan pengamanan dan pengamatan didukung kegiatan intelijen yang dilaksanakan oleh petugas Pemasyarakatan.

Kegiatan ini digelar bekerja sama dengan The United States Department of Justice, International Criminal Investigative Training Assistance Program Indonesia. Kegiatan turut melibatkan Senior Corrections Advisor, Joseph Savidge, dan menghadirkan Ditjen Peraturan Perundang-undangan, Center for Detention Studies, serta Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta.

Direktur Keamanan dan Ketertiban, Abdul Aris, mengatakan koordinasi ini dilakukan untuk menjaring sumbangsih pemikiran dari para pakarnya terkait penyusunan Permenkumham tentang Intelijen Pemasyarakatan. Menurutnya, dibutuhkan diskusi untuk menggali substansi fundamental dan menyelami sudut pandang yang berbeda dari intelijen dan prosesnya.

“Diharapkan dengan koordinasi dan diskusi ini, kita dapat merumuskan substansi Permenkumham tentang Intelijen Pemasyarakatan dengan sebaik-baiknya dan tepat guna,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta, Imam Jauhari, mengatakan untuk memperkuat tugas, fungsi, dan peran intelijen Pemasyarakatan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dibutuhkan saran, masukan, kesamaan persepsi, dan kesepahaman antara pihak terkait. Menurutnya, dalam pelaksanaan kegiatan intelijen, petugas Pemasyarakatan memiliki kewenangan untuk mengumpulkan informasi intelijen, mengelola dan menganalisis informasi intelijen, menyajikan data dan informasi intelijen, serta melakukan pertukaran informasi intelijen.

“Peran intelijen Pemasyarakatan secara internal diharapkan memberikan gambaran-gambaran perkiraan keadaan untuk dijadikan pertimbangan pengambilan keputusan. Sementara itu, secara eksternal diharapkan melakukan penelitian dan analisis terhadap dampak sebuah peristiwa di luar UPT Pemasyarakatan yang mungkin berhubungan dengan keadaan atau kejadian di UPT Pemasyarakatan,” jelas Imam.

Untuk itu, ia berharap forum kali ini menghasilkan rekomendasi-rekomendasi yang berkualitas guna penyempurnaan penyusunan Permenkumham tentang Intelijen Pemasyarakatan. (afn)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0