Rupbasan Bandung Ikuti Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi

Bandung, INFO_PAS – Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Karupbasan) Bandung, Eko Suprapti R., didampingi kepala sub seksi dan staf mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 15/2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jumat (23/10). Acara ini diselenggarakan oleh jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Barta yang diikuti pula oleh Unit Pelaksana Teknis se-Jawa Barat. “Acara ini memperkaya pengetahuan kami dalam melaksakan komitmen pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat,” ujar Eko. Acara itu sendiri dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, I Wayan Sukerta. "Pengendalian gratifikasi harus dilaksanakan oleh seluruh jajaran Kemenkumham dan kita semua harus meminimalisir terjadinya gratifikasi serta penyalahgunaan wewenang, yaitu dengan komitmen dan integritas,” tegasnya. Wayan mengajak seluruh peserta yang hadir untuk terus melaksanakan proses

Rupbasan Bandung Ikuti Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi
Bandung, INFO_PAS – Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Karupbasan) Bandung, Eko Suprapti R., didampingi kepala sub seksi dan staf mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 15/2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jumat (23/10). Acara ini diselenggarakan oleh jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Barta yang diikuti pula oleh Unit Pelaksana Teknis se-Jawa Barat. “Acara ini memperkaya pengetahuan kami dalam melaksakan komitmen pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat,” ujar Eko. Acara itu sendiri dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, I Wayan Sukerta. "Pengendalian gratifikasi harus dilaksanakan oleh seluruh jajaran Kemenkumham dan kita semua harus meminimalisir terjadinya gratifikasi serta penyalahgunaan wewenang, yaitu dengan komitmen dan integritas,” tegasnya. Wayan mengajak seluruh peserta yang hadir untuk terus melaksanakan proses Reformasi Birokrasi demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). “Kami harapkan sosialisasi gratifikasi ini menjadi langkah yang tepat untuk memberikan pemahaman mengenai konsep gratifikasi sedini mungkin,” harapnya. Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber, yakni Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Luluk Ratna Ningtyas. Materi yang diberikan terdiri dari tiga kajian, yaitu Reformasi Birokrasi Inspektorat Jenderal, Kegiatan Pengawasan yang Mendukung Visi Misi dan Nawa Cita Presiden, serta Program Pengendalian Gratifikasi melalui Permenkumham No.15/2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kemenkumham. (IR)      Kontributor: Mia Susanti

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0