Terima Alat Tes Urine, Lapas Ambon Siap Wujudkan P4GN

Terima Alat Tes Urine, Lapas Ambon Siap Wujudkan P4GN

Ambon, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Ambon menerima alat tes urine dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melalui Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku, Kamis (2/9). Sebanyak 168 unit alat tes urine telah diterima dalam kondisi baik.

“Nantinya alat tersebut akan dicatat karena merupakan Barang Milik Negara (BMN) dan selanjutnya akan diserahkan ke bagian bimbingan kemasyarakatan dan perawatan, yakni  poliklinik Lapas,” ucap Kepala Urusan Umum, Safah.

Sementara itu, Kepala Lapas Ambon, Saiful Sahri, selaku Pelaksana Tugas Kepala Divisi Pemasyarakatan Maluku menegaskan dengan diterimanya alat tes urine tersebut pihaknya siap gerilya berantas peredaran narkoba di Lapas Ambon. “Alat tes urine yang diterima ini sebagai wujud nyata keseriusan jajaran Pemasyarakatan dalam melawan narkoba. Kami akan menggelar tes urine, baik untuk petugas Lapas maupun narapidana,” ungkapnya

Menurutnya, penerimaan alat tes urine sebagai upaya dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). “Ini juga sejalan dengan komitmen bersama Ditjenpas yang dituangkan dalam Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini, berantas narkoba, dan sinergi,” pungkas Saiful.

Alat tes urine yang diterima memiliki spesifikasi bahan terbuat dari plastik berbentuk tabung, tinggi 9-9,5 cm, lebar 6,6-7 cm, dan diameter tutup 6,5-7 cm, memiliki kapasitas volume 20 ml dengan masa penggunaan efektif maksimal dua tahun. Alat ini dapat mengukur minimal 10 parameter, yaitu Amphetamine (AMP), Methamhetamine (MET), Marijuana (THC), Benzodiazepines (BZO), Opiates (OPI), Carisoprodol (SOMA), Cocaine (COC), Methylenedioxymethamphetamine (MDMA, Methadone (MTD), dan Phencyclidine (PCP). (IR)

 

Kontributor: Lapas Ambon

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0