Rupbasan Bandung Koordinasikan Status Basan dengan PN Bandung
                            
															
									 
								 
								                            
                                                            
                                    
                                        Bandung, INFO_PAS – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung terus membangun koordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk mengetahui sejauh mana proses permohonan penetapan pengadilan terkait basan di Rupbasan Bandung.
Koordinasi ini dilakukan oleh Kepala Rupbasan Bandung, Eko Suprapti, serta Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan, Tendi Suharyadi, Rabu (24/2).
"Tujuan kunjungan kami untuk bersilaturahmi dan meminta kerja sama pihak PN Bandung dalam hal informasi status penetapan pengadilan mengenai  basan yang sudah lama tersimpan di Rupbasan Bandung," jelas Eko yang juga diamini Tendi.
Menurutnya, Kepala Rupbasan dapat merekomendasikan kepada instansi yang bertanggung jawab secara yuridis untuk melakukan lelang atau pemusnahan sesuai dengan peraturan perundang undangan sebagaimana Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-140.PK.02.01 TAHUN 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Basan Baran di Rupb                                    
                                
                                
                                                                                                                         
                                                                                                             
                            
                            
    
    
        
            
            
        
        
    
                            
                                Bandung, INFO_PAS – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung terus membangun koordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk mengetahui sejauh mana proses permohonan penetapan pengadilan terkait basan di Rupbasan Bandung.
Koordinasi ini dilakukan oleh Kepala Rupbasan Bandung, Eko Suprapti, serta Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan, Tendi Suharyadi, Rabu (24/2).
"Tujuan kunjungan kami untuk bersilaturahmi dan meminta kerja sama pihak PN Bandung dalam hal informasi status penetapan pengadilan mengenai  basan yang sudah lama tersimpan di Rupbasan Bandung," jelas Eko yang juga diamini Tendi.
Menurutnya, Kepala Rupbasan dapat merekomendasikan kepada instansi yang bertanggung jawab secara yuridis untuk melakukan lelang atau pemusnahan sesuai dengan peraturan perundang undangan sebagaimana Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-140.PK.02.01 TAHUN 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Basan Baran di Rupbasan mengenai penerimaan basan yang dinyatakan cepat rusak, berbahaya, dan/atau menimbulkan biaya tinggi.
“Untuk itulah kami melakukan koordinasi dengan PN Bandung guna mempercepat proses penyelesaian status hukum basan baran yang tersimpan di Rupbasan Bandung," papar Tendi.
Menanggapi penjelasan tersebut, Ketua PN Bandung, Pontas Efendi, berjanji akan membantu memberikan informasi dan data yang diperlukan. “Kami meminta pihak Rupbasan Bandung berkirim surat mengenai permohonan berkas berkas putusan basan disertai dengan lampiran basan yang tersimpan di Rupbasan Bandung,†jelasnya. (IR)
 
 
Kontributor: Rupbasan Bandung