Rupbasan Bandung Koordinasikan Status Basan dengan PN Bandung

Bandung, INFO_PAS – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung terus membangun koordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk mengetahui sejauh mana proses permohonan penetapan pengadilan terkait basan di Rupbasan Bandung. Koordinasi ini dilakukan oleh Kepala Rupbasan Bandung, Eko Suprapti, serta Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan, Tendi Suharyadi, Rabu (24/2). "Tujuan kunjungan kami untuk bersilaturahmi dan meminta kerja sama pihak PN Bandung dalam hal informasi status penetapan pengadilan mengenai  basan yang sudah lama tersimpan di Rupbasan Bandung," jelas Eko yang juga diamini Tendi. Menurutnya, Kepala Rupbasan dapat merekomendasikan kepada instansi yang bertanggung jawab secara yuridis untuk melakukan lelang atau pemusnahan sesuai dengan peraturan perundang undangan sebagaimana Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-140.PK.02.01 TAHUN 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Basan Baran di Rupb

Rupbasan Bandung Koordinasikan Status Basan dengan PN Bandung
Bandung, INFO_PAS – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung terus membangun koordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk mengetahui sejauh mana proses permohonan penetapan pengadilan terkait basan di Rupbasan Bandung. Koordinasi ini dilakukan oleh Kepala Rupbasan Bandung, Eko Suprapti, serta Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan, Tendi Suharyadi, Rabu (24/2). "Tujuan kunjungan kami untuk bersilaturahmi dan meminta kerja sama pihak PN Bandung dalam hal informasi status penetapan pengadilan mengenai  basan yang sudah lama tersimpan di Rupbasan Bandung," jelas Eko yang juga diamini Tendi. Menurutnya, Kepala Rupbasan dapat merekomendasikan kepada instansi yang bertanggung jawab secara yuridis untuk melakukan lelang atau pemusnahan sesuai dengan peraturan perundang undangan sebagaimana Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-140.PK.02.01 TAHUN 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Basan Baran di Rupbasan mengenai penerimaan basan yang dinyatakan cepat rusak, berbahaya, dan/atau menimbulkan biaya tinggi. “Untuk itulah kami melakukan koordinasi dengan PN Bandung guna mempercepat proses penyelesaian status hukum basan baran yang tersimpan di Rupbasan Bandung," papar Tendi. Menanggapi penjelasan tersebut, Ketua PN Bandung, Pontas Efendi, berjanji akan membantu memberikan informasi dan data yang diperlukan. “Kami meminta pihak Rupbasan Bandung berkirim surat mengenai permohonan berkas berkas putusan basan disertai dengan lampiran basan yang tersimpan di Rupbasan Bandung,” jelasnya. (IR)     Kontributor: Rupbasan Bandung

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0