Rupbasan Kupang Sambut Tim Bidang HAM & Keuangan Kanwil NTT

Kupang, INFO_PAS – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Karupbasan) Kelas I Kupang sambut kunjungan Tim Bidang Hak Asasi Manusia (HAM) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur, Senin (13/5). Kunjungan ini bertujuan melakukan verifikasi lapangan data hasil Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) guna pemetaan terhadap responden pengguna layanan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Rupbasan Kupang.
Kepada Kepala Subbidang (Kasubbid) Pemajuan HAM, Jeanett Sunbanu, serta Kasubbid Pengkajian Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Novebriani, Kepala Rupabsan (Karupbasan) Kupang, Sahid Andriyanto Arief, menjelaskan pihaknya telah melaksanakan Survei SPAK dan SPKP setiap bulan dan hasilnya Sangat Baik (A). Ia juga menerangkan seluruh petugas Rupbasan Kupang setiap bulannya tertib melakukan Survei Indeks Integritas Pegawai dan menunjukkan hasil yang Sangat Baik (A) pula.
"Pelayanan yang kami berikan kepada masyarakat senantiasa prima dan tanpa memandang profesi maupun jabatan dari pengunjung yang datang ke Rupbasan Kupang. Hal ini sudah menjadi komitmen kami sehingga hasil Survei SPAK dan SPKP di Rupbasan Kupang memperoleh hasil Sangat Baik (A)," tegas Andriyanto.
Terkait sarana dan prasarana (sarpras) Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), Andriyanto menerangkan jajarannya telah berinovasi guna menciptakan Rupbasan Kupang berpredikat P2HAM sesuai amanat Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2023. "Walaupun berada dalam keterbatasan anggaran dan sarpras, namun hal tersebut tidak membatasi kami untuk terus melakukan pembenahan. Harapan kami, setelah ini kami dapat meraih predikat P2HAM dan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)," harap Andriyanto.
Sementara itu, Jeanett Sunbanu menyampaikan apresiasi terhadap hasil survei SPAK dan SPKP di Rupbasan Kupang yang dalam Triwulan I Tahun 2024 mendapatkan nilai Sangat Baik (A). Ia minta agar hasil tersebut dapat dipertahankan. Terkait jumlah responden survei, ia menjelaskan sesuai Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021, minimal responden adalah 30 orang untuk satu satuan kerja (satker). Namun pada tahun 2024, Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM telah menginformasikan terkait pemetaan jumlah responden terbaru akan menggunakan Tabel Sampel Morgan Krejcie dan Rumus Slovin.
"Khusus untuk Rupbasan Kupang yang jumlah populasi pengguna layanan di bawah 30 orang setiap bulan dikarenakan adanya perbedaan karakter satker atau kondisi force majeure, mohon Operator Survei Rupbasan Kupang bersama tim dapat menetapkan jumlah responden berdasarkan Rumus Slovin sesuai ketentuan terbaru," imbau Jean seraya berharap Operator Survei Rupbasan Kupang selalu memantau saran dari survei yang telah diisi pengguna layanan karena harus segera ditindaklanjuti untuk menjadi bahan perbaikan dalam peningkatan kualitas layanan bagi masyarakat.
Selanjutnya, Tim Bidang HAM mewawancarai petugas pelayanan di ruangan pelayanan terpadu Rupbasan Kupan dan melakukan peninjauan terhadap seluruh fasilitas dan ruangan P2HAM di Rupbasan Kupang. Fasilitas dan ruangan yang ditinjau, yakni loket pelayanan, inovasi layanan, taman bermain anak, musola, toilet umum dan disabilitas, jalur landai bagi disabilitas, pegangan rambat, ruangan pengaduan, barcode survei SPAK dan SPKP, serta gudang-gudang tempat penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara.
Pada hari yang sama, Rupbasan Kupang juga kedatangan tim monitoring dan evaluasi (monev) anggaran dari Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur. Kunjungan ini memastikan penggunaan anggaran yang efektif dan transparan dalam operasional serta pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di Rupbasan Kupang.
Selama di Rupbasan Kupang, tim melakukan pengecekan langsung terhadap berbagai aspek penggunaan anggaran mulai dari pembelian peralatan hingga perawatan bangunan. Rupbasan Kupang pun menegaskan komitmen untuk menjalankan setiap program pembangunan dan operasional sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dengan adanya monev, setiap belanja dapat dibuktikan hasilnya dan dipertanggungjawabkan. Ada pula fungsi peningkatan kualitas setelah hasil dari belanja pemerintah diketahui melalui evaluasi. Kemudian, hasil evaluasi tersebut menjadi feedback yang sangat penting bagi pembuat kebijakan," ujar Karupbasan Kupang kepada tim monev.
Mewakili tim monev, Selfiani M. Nautani selaku Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan BMN menekankan pentingnya monev dalam proses penganggaran. Bukan hanya alat evaluasi, tetapi juga instrumen kunci dalam penganggaran berbasis kinerja.
"Keberhasilan implementasi penganggaran berbasis kinerja sangat bergantung pada kualitas monev yang dilakukan," tandas Selfiani. (IR)
Kontributor: Rupbasan Kupang
What's Your Reaction?






