Rutan Ambon Periksakan WBP ke RSUP dr. J. Leimena Ambon
Ambon, INFO_PAS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon merujuk satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk dilakukan pemeriksaan penyakit dalam di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. J. Leimena Kota Ambon, Rabu (31/8). Pemeriksaan tersebut mendapat pengawalan dari petugas kesehatan Rutan Ambon, Damayanti.
Damayanti menjelaskan langkah pencegahan ini dilakukan sebab WBP mengalami rasa sakit yang sudah lama dan telah diberikan obat seperti yang dikeluhkan WBP tersebut. Akibat penyakit yang diderita tidak kunjung mengalami peningkatan, maka WBP dirujuk di RSUP Leimena guna dilakukan pemeriksaan oleh dokter ahli penyakit dalam, yakni dr. Kreske Cahyadi.
“WBP mengalami nyeri ulu hati dan batuk yang cukup lama. Setelah dilakukan pemerikasaan dahak dan rontgen, ia diberikan obat dan disarankan untuk beristirahat cukup tanpa harus rawat inap di RS,” ucap Damayanti.
Sementara itu, Kepala Rutan Ambon, Jose Quelo, mengatakan setiap WBP berhak mendapatkan pelayanan dan pembinaan yang baik sebagaimana amanat Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pemeriksaan ini juga merupakan wujud pelayanan kesehatan berbasis hak asai manusia yang dilakukan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku.
“Pemeriksaan tidak hanya difokuskan atau menunggu di klinik kesehatan saja, tetapi petugas kesehatan kami minta melakukan pengontrolan di blok dan kamar hunian WBP sehingga dengan mudah mengetahui kendala kesehatan yang dialami WBP,” pungkas Jose. (IR)
Kontributor: Rutan Ambon