Rutan Ambon Pindahkan 11 Narapidana ke Lapas Ambon, Jaga Stabilitas Keamanan dan Efektivitas Pembinaan
Ambon, INFO_PAS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon laksanakan pemindahan 11 Narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, Jumat (24/7). Pemindahan dilakukan untuk memastikan Narapidana memperoleh pembinaan lanjutan sesuai tahapan Sistem Pemasyarakatan sehingga proses pembinaan berjalan lebih efektif, terarah, dan berkesinambungan.
Sebelum proses pemindahan dilaksanakan, petugas terlebih dahulu melakukan serangkaian tahapan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, meliputi pemeriksaan administrasi, verifikasi identitas Narapidana, pemeriksaan kondisi kesehatan, hingga pemeriksaan barang bawaan guna memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi. Setelah seluruh proses dinyatakan lengkap, 11 Narapidana diberangkatkan menuju Lapas Ambon dengan pengawalan dua staf Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) dan dua staf pelayanan tahanan.
Seluruh proses pemindahan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip keamanan, ketelitian, dan akuntabilitas. Pengawalan dilakukan secara maksimal sejak proses persiapan hingga serah terima Narapidana di Lapas Ambon untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan sesuai SOP yang telah ditetapkan.
Staf KPR, Donny, menjelaskan pengawalan dilakukan secara maksimal mulai dari proses persiapan, perjalanan, hingga serah terima narapidana di Lapas Ambon. "Kami memastikan seluruh proses pengawalan berjalan sesuai SOP dengan mengedepankan keamanan dan ketelitian. Seluruh Narapidana tiba di Lapas Ambon dalam keadaan aman dan proses serah terima dilaksanakan dengan baik," ujarnya.
Sementara itu, Juan selaku staf pelayanan tahanan menambahkan koordinasi yang baik dengan petugas pengamanan menjadi faktor penting dalam kelancaran kegiatan pemindahan. "Sinergi antarpetugas menjadi kunci agar seluruh tahapan pemindahan berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan. Kami berkomitmen memberikan pelayanan profesional sekaligus menjaga stabilitas keamanan selama proses berlangsung," tegasnya.
Terpisah, Pelaksana Tugus Kepala Rutan Ambon, Jefry R. Persulessy, menjelaskan pemindahan tersebut merupakan upaya meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Pemasyarakatan, khususnya dalam mendukung pembinaan Narapidana berkelanjutan. "Pemindahan ini bukan hanya mengoptimalkan kapasitas hunian, tetapi juga merupakan proses pembinaan lanjutan bagi Narapidana. Dengan penempatan yang sesuai, diharapkan mereka mengikuti seluruh program pembinaan secara lebih optimal sehingga tujuan Pemasyarakatan dalam membentuk pribadi yang lebih baik dapat tercapai," harapnya.
Jefry menambahkan kondisi hunian yang lebih proporsional juga akan mendukung pelaksanaan tugas petugas Pemasyarakatan, baik dalam aspek pengamanan, pelayanan, maupun pembinaan. “Kami bertekad meningkatkan kualitas layanan kepada Warga Binaan, sejalan dengan komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mewujudkan Pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan humanis,” tegasnya. (IR)
Kontributor: Rutan Ambon
What's Your Reaction?


