Rutan Ambon Sosialisasikan Hak & Kewajiban WBP

Rutan Ambon Sosialisasikan Hak & Kewajiban WBP

Ambon, INFO_PAS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon melalui Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Dorsina Cadera, menyosialisasikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terkait hak dan kewajiban selama berada di rutan, Senin (20/7). Menurut Dorsina, setiap WBP wajib mengetahui kewajiban yang harus mereka jalankan dan hak-hak yang mereka dapatkan selama di dalam rutan.

"Sosialisasi ini penting mengingat Rutan Ambon dalam beberapa pekn terakhir banyak menerima tahanan A.III dari kejaksaan. Selain itu, kami perkuat silaturahmi antara petugas dan WBP sehingga gangguan keamanan dan ketertiban dapat diminimalisir," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Ambon, Wahyu Nurhayanto, mengungkapkan di masa pandemi Coronavirus disease pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.10 Tahun 2020 yang juga disosialisasikan kepada WBP terkait syarat asimilasi dan integrasi. Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan setiap WBP mempunyai hak dan kewajiban yang sama seperti tertera dalam pasal 27 ayat 2 UUD 1945 bahwa tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

"Semoga WBP dapat lebih memahami dan mengetahui hak dan kewajiban yang mereka dapatkan di dalam rutan," harap Wahyu.

 

 

 

Kontributor: Hery Waikero

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0