Rutan Ambon Terima 11 Orang Tahanan A.III

Rutan Ambon Terima 11 Orang Tahanan A.III

Ambon, INFO_PAS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon menerima 11 tahanan A.III dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Jumat (28/8). Mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.01.01.01-750 Tahun 2020, tahanan yang dikirim adalah tahanan yang benar-benar sudah berstatus A.III dimana disertakan pula hasil rapid test nonreaktif dari gugus tugas Coronavirus disease (COVID-19).

Kepala Rutan Ambon, Wahyu, Nurhayanto, menjelaskan penerimaan tahanan merupakan lanjutan dari proses pengiriman tahanan yang telah dikirim sebelumnya oleh kejari. "Tahanan tidak disertakan hasil rapid test nonreaktif dari gugus tugas COVID-19 tidak akan kami terima. Jika kedapatan akan dikembalikan kepada pihak penahan," tegas Wahyu.

Upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dan protokol kesehatan tetap diutamakan dalam proses pemindahan tahanan ini, mulai dari mencuci tangan, masuk ke dalam bilik sterilisasi, pengukuruan suhu tubuh, hingga pemeriksaan kesehatan dari petugas klinik Rutan Ambon. Selanjutnya, tahanan ini akan dikarantina selama 14 hari ke depan dimana selama masa karantina petugas akan selalu memantau pergerakan mereka agar tidak keluar atau berkomunikasi dengan Warga Binaan Pemasyarakatan lainnya.

 

 

Kontributor: Hery Waikero

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0