Rutan Ambon Terima 17 Tahanan Baru dari Kejari Ambon

Rutan Ambon Terima 17 Tahanan Baru dari Kejari Ambon

Ambon, INFO_PAS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIA Ambon terima 17 tahanan baru dari Kejaksaan Negeri Ambon, Kamis (30/12). Penerimaan tahanan baru tetap dilakukan sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-20.PR.01.01 Tahun 2020 di mana hanya tahanan A.III atau yang sudah inkracht yang dapat diterima.

“Penerapan protokol kesehatan tetap kami jalankan sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19 di Rutan, seperti tahanan wajib memakai masker, mencuci tangan sebelum masuk melewati pintu 1, mengukur suhu tubuh, dan dilakukan pemeriksaan kesehatan ulang oleh petugas kesehatan,” terang Jose Quelo selaku Kepala Rutan Ambon.

Pemeriksaan kembali kesehatan oleh petugas kesehatan Rutan Ambon perlu dilakukan guna memastikan kondisi tahanan saat diterima di Rutan dalam keadaan sehat. Selain pemeriksaan kesehatan, pemberkasan juga diperhatikan dengan baik sebagai salah satu syarat administratif di mana setiap tahanan yang masuk ke Rutan harus melampirkan surat keterangan Antigen.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Jefry, menjelaskan sebelum tahanan dimasukkan ke blok untuk dikarantina selama 14 hari, mereka akan dibacakan tata tertib dan aturan yang berlaku selama di Rutan Ambon. Jika salah satu aturan dan tata tertib tersebut dilanggar, maka akan dikenakan sanksi.

Tetap jaga kondisi Rutan Ambon agar senantiasa kondusif, jangan lakukan hal-hal yang dapat mengaggu keamanan dan ketertiban, serta selalu patuhi segala aturan dan tata tertib selama berada di sini,” pesan Jefry. (IR)

 

Kontributor: Rutan Ambon

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0