Rutan Ambon Terima 18 Tahanan Baru dari Kejari Ambon

Ambon, INFO_PAS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon kembali menerima 18 tahanan baru dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Selasa (29/3). Penerimaan tahanan baru tetap dilakukan sesuai dengan surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-20.PR.01.01 Tahun 2020, yang mana hanya tahanan yang sudah berstatus AIII atau yang sudah inkracht yang dapat diterima.
Kepala Rutan Ambon, Jose Quelo, menjelaskan tahanan yang dikirm oleh pihak Kejari Ambon yang berjumlah 18 orang berasal dari Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease dan Polsek yang tersebar di wilayah Kota Ambon. Untuk mencegah penyebaran COVID-19 di dalam Rutan, Jose mengaku disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan dalam penerimaan tahanan baru.
“Wajib mencuci tangan, memakai masker, melakukan scanning suhu tubuh, serta dilakukan pemeriksaan kesehatan lanjutan oleh tenaga kesehatan Rutan Ambon, sebagai langkah antisipasi apabila terdapat tahanan yang sakit atau tidak layak diterima di Rutan Ambon,” ucap Jose.
Lebih lanjut Jose menuturkan, selain pemeriksaan kesehatan lanjutan oleh pihak Rutan Ambon, juga terdapat pemeriksaan lainnya yaitu kelengkapan berkas-berkas sebagai salah satu syarat administrasif diterima atau tidaknya tahanan baru tersebut di dalam Rutan Ambon.
Sementara itu, Kepala Kessatuan Pengamanan Rutan Ambon, Jefry Persulessy menjelaskan nantinya tahanan baru akan dibacakan tata tertib dan aturan selama menjalani masa karantina di dalam Rutan sebelum dimasukan kedalam blok untuk dikarantina selama tujuh hari. “Tetap jaga kondisi Rutan Ambon agar senantiasa kondusif, jangan lakukan hal-hal yang dapat mengaggu keamanan dan ketertiban di dalam Rutan, serta selalu patuhi segala aturan dan tata tertib selama berada di sini,” pesan Jefry. (prv)
Kontributor: Rutan Ambon
What's Your Reaction?






