Rutan Bantaeng Sertakan TNI dan Polri Berantas Peredaran Gelap dan Penggunaan Narkoba

Bantaeng, INFO_PAS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bantaeng makin serius memberantas berbagai peredaran dan penggunaan gelap narkoba dengan kembali menggelar penggeledahan blok dan kamar hunian Warga Binaan, Senin (6/1). Bekerja sama dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 1410 dan Kepolisian Resor (Polres) Bantaeng, penggeledahan ini menyasar blok hunian B (Kamar 7, 8, dan 9) mulai pukul 20:30 WITA s.d. selesai.
Pada kesempatan tersebut, personel Rutan Bantaeng berjumlah 14 orang dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Firstra Sadew. Sementara itu, sebanyak lima personel Kodim 1410 dipimpin oleh Kapten Infanteri Andi Usman, sedangkan dua orang dari Polres Bantaeng dipimpin oleh Briptu Firman Wahyudi.
Kepala Rutan Bantaeng, Ambo Asse A., mengucapkan terima kasih kepada Kodim 1410 dan Polres Bantaeng yang telah menyempatkan hadir untuk mendukung serta membantu memberantas peredaran gelap dan penggunaan narkoba pada Warga Binaan. Penggeledahan ini merupakan bentuk dukungan terhadap Warga Binaan agar tidak mengulang kesalahan yang sama.
“Selain memberi pembinaan kemandirian, keagamaan, dan lainnya, merupakan salah satu tugas kami untuk memastikan seluruh Warga Binaan, khususnya kasus narkoba, agar tidak lagi terjerumus ke lubang yang sama,” tegas Ambo.
Hal senada disampaikan Firstra Sadewa bahwa kegiatan tersebut sekaligus untuk memetakan risiko terkait potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) dari sudut pandang TNI-Polri. “Mendengarkan sudut pandang baru terkait potensi gangguan kamtib di Rutan Bantaeng terbukti mampu membantu kami menjalankan tugas dan fungsi di bidang pengamanan sebaik mungkin,” tuturnya.
Berdasarkan penggeledahan yang dilaksanakan, tidak ditemukan satupun barang-barang terlarang, seperti handphone dan narkoba. “Overcapacity terbukti tidak menjadi masalah bagi Rutan Bantaeng untuk menangani peredaran narkoba di kalangan Warga Binaan. Kendati demikian, sikap waspada harus tetap menjadi garda terdepan sebab peredaran narkoba bisa masuk, bahkan pada hal-hal yang tidak kita duga,” pesan Kapten Infanteri Andi Usman.
Sebagai informasi, penggeledahan blok dan kamar hunian Warga Binaan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Sulawesi Selatan Nomor: W.23.PK.08.03-217 tentang Pelaksanaan Penggeledahan/ Razia Blok Hunian dan Tes Urine pada Lapas/Rutan/LPKA. (IR)
Kontributor: Rutan Bantaeng
What's Your Reaction?






