Rutan Banyumas Fasilitasi Penyuluhan Hukum bagi Tahanan

Rutan Banyumas Fasilitasi Penyuluhan Hukum bagi Tahanan

Banyumas, INFO_PAS – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banyumas bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Kebenaran selenggarakan penyuluhan hukum terhadap 50 tahanan, Rabu (31/1). Kegiatan dimulai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Rutan Banyumas dengan LBH Perisai Kebenaran mengenai bantuan hukum.

Dalam sambutannya, Kepala Rutan (Karutan) Banyumas, Jumedi, menyampaikan tujuan kegiatan ini adalah memfasilitasi tahanan sejak proses penyidikan hingga putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. "Bersama LBH Perisai Kebenaran, nanti kami akan fasilitasi konsultasi dan pendampingan hukum hingga inkracht, tentunya dengan syarat tahanan miskin atau tidak mampu," tegasnya.

“Selain itu, yang diperhatikan yakni batas minimal ancaman penuntutan minimal lima tahun,” tambah Jumedi.

Sebagai narasumber dalam penyuluhan kali ini adalah Slamet Munandar selaku Wakil Ketua Umum LBH Perisai Kebenaran. Ia menyampaikan tujuan adanya bantuan hukum antara lain menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum, yakni orang atau kelompok orang miskin untuk mendapatkan akses keadilan.

“Tujuan kami yakni menjamin penerima bantuan hukum mendapatkan akses keadilan," tutur Slamet.

Selanjutnya, ia menguraikan ruang lingkup bantuan hukum, yaitu litigasi yang artinya pendampingan perkara hingga ke ranah pengadilan, dan nonlitigasi, yakni menyelesaikan permasalahan sebelum ke meja persidangan, baik konsultasi hukum ataupun mediasi.  “Bantuan hukum ini dapat diakses melalui staf Rutan Banyumas dan akan dikoordinasikan staf kami dengan menunjukkan identitas diri, surat rekomendasi Karutan, dan yang paling penting Surat Keterangan Tidak Mampu dari desa/kelurahan/kecamatan untuk selanjutnya akan kami verifikasi,” sambung Slamet. (IR)

 

Kontributor: Rutan Banyumas

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0