Rutan Buntok Ikuti Penguatan Permenkumham 32/2020
Buntok, INFO_PAS – Jajaran Rumah Tahanan Negara (Rutan) Buntok mengikuti sosialisasi dan penguatan terkait pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Coronavirus disease (COVID-19). Kegiatan yang berpusat di kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ini berlangsung Senin (4/1).
Usai kegiatan, Mastur selaku Kepala Rutan Buntok meminta jajarannya melaksanakan tugas dengan baik dan teliti terkait Asimilasi, PB, CMB, dan CB bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). “Laksanakan tugas dengan teliti dan ikuti aturannya. Pandemi COVID-19 tidak boleh menghalangi kita untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat maupun WBP,” tegasnya.
Sebelumnya, sosialisasi dibuka Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, A. Yuspahruddin. Ia menegaskan kembali apa saja langkah strategis yang harus dioptimalkan petugas Pemasyarakatan. “Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Unit Pelaksana Teknis, dan seluruh petugas harus benar-benar memperhatikan langkah-langkah strategis penanganan COVID-19,” pesannya.
Selanjutnya, paparan disampaikan Pembimbing Kemasyarakatan Utama, Junaedi, selaku perancang dan penyusun Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020. "Ini adalah tindak kehati-hatian kita dalam menangani COVID-19 agar pelayanan bagi WBP dapat terpenuhi dan target asimilasi dapat tercapai sehingga kita berusaha mengakomodir melalui peraturan ini dengan kompleks dan betul-betul diperhatikan oleh seluruh pihak,” pinta Junaedi. (IR)
Kontributor: Rutan Buntok