UPT Pemasyarakatan Ikuti Sosialisasi Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022
Jakarta, INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, Kamis (3/2). Sosialisasi ini diikuti secara virtual oleh Divisi Pemasyarakatan dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan seluruh Indonesia.
Dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Wahyu Susetyo selaku Kepala Lapas mengungkapkan sosialisasi Permenkumham RI Nomor 7 tahun 2022 penting diketahui sebagai landasan dalam pengambilan keputusan yang berhubungan dengan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). “Sosialisasi ini perlu diketahui bersama jajaran Pemasyarakatan, khususnya petugas Lapas Narkotika Karang Intan yang membidangi hal tersebut, perihal syarat dan tata cara pemberian Remisi dan Integrasi dengan implementasi peraturan terbaru sehingga kita bergerak tidak dengan peraturan yang lama lagi,” ujarnya.
Staf registrasi yang membidangi pengusulan hak-hak WBP, Rasidah, menjelaskan ada beberapa perubahan yang berhubungan dengan hak WBP, khususnya perihal pencabutan surat keterangan bersedia bekerja sama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukan tidak lagi dipersyaratkan. “Ada pencabutan beberapa pasal di Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 99 Tahun 2012 mengenai Justice Collabolator (JC) yang tidak lagi dipersyaratkan untuk mendapatkan Remisi. Hal tersebut mendasari Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 karena WBP di Lapas Narkotika Karang Intan mayoritas terkena PP tersebut,” jelasnya.
Selain itu, WBP yang terkena PP RI Nomor 99 Tahun 2012 yang dulunya harus menjalani 1/3 dari masa pidana atau telah memiliki JC dan telah menjalani pidana minimal enam bulan, baru bisa mendapatkan Remisi. Dengan peraturan baru ini, JC dan 1/3 masa pidana tidak lagi dipersyaratkan. Adapula penambahan Remisi, yakni Remisi Kemanusiaan dan Remisi tambahan pada beberapa pasal yang besarannya mengacu pada Keputusan Presidan RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
“Ketika mereka telah menjalani pidana minimal enam bulan dan memenuhi persyaratan akan diusulkan Remisinya, sama seperti yang lain,” lanjut Rasidah.
Di Lapas Perempuan Kelas III Ambon, sosialisasi tersebut diikuti Grace Tomasoa selaku Kepala Subseksi (Kasubsi) Admisi dan Orientasi, Wa Otje selaku Kasubsi Pembinaan, serta staf. Menurut Grace, sosialisasi Permenkumham RI Nomor 7 tahun 2022 lebih mempertegas PP RI No 99 Tahun 2012 terkait prasyarat pemberian Remisi bagi tindak pidana khusus di mana PP itu tidak dihapus, tetapi ada beberapa pasal yang dicabut.
Terkait Pemberian Remisi untuk tindak pidana umum tidak ada prubahan, tetapi untuk tindak pindana khusus harus mengikuti syarat-syarat yang telah ditentukan. “Intinya dengan adanya sosialisasi Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 sangat bagus untuk kami di lapangam dalam menambah pengetahuan dan menjawab setiap pertanyaan narapidana terkait PP RI Nomor 99 Tahun 2012,” tutur Grace. (IR)
Kontributor: LPN Karang Intan. LPP Ambon