Rutan Cipinang Gagalkan Penyelundupan 785 Butir Narkoba Jenis Inex Transformer

Jakarta, INFO_PAS - Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang berhasil gagalkan upaya penyelundupan 785 butir obat terlarang jenis Inex Transformer yang hendak dimasukkan ke dalam rutan, Selasa (15/10) malam. Kejadian berawal dari kewaspadaan Petugas Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) Aji Verian dan Fachrurozi terhadap dua orang pengunjung berinisial FF dan E yang bermaksud mengirimkan makanan kepada salah seorang Warga Binaan berinisial B sekitar pukul 21.02 WIB.
“Petugas kami mencurigai gerak-gerik pengunjung tersebut, dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan, ditemukan obat terlarang yang disembunyikan di dalam salah satu kemasan snack,” ujar Kepala Rutan Cipinang, Nugroho Dwi Wahyu.
Usai temuan tersebut, pihak Rutan Cipinang segera berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Timur untuk proses pemeriksaan dan tindak lanjut terhadap dua orang pengunjung serta barang bukti yang diamankan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Khusus Jakarta, Heri Azhari, menyampaikan apresiasi terhadap kewaspadaan petugas. Ia menambahkan bahwa upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam Lapas maupun Rutan merupakan tantangan yang terus dihadapi.
“Percobaan masuknya narkoba ke dalam Lapas dan Rutan semakin beragam modusnya. Karena itu, sidak rutin dan pemeriksaan insidental terus kami lakukan sebagai bentuk deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban,” jelas Heri.
Ia menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memperkuat pengawasan dan menjalin kolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam pemberantasan narkoba di lingkungan Pemasyarakatan.
“Kami akan terus berupaya melindungi rutan dari peredaran narkoba. Kolaborasi dengan aparat penegak hukum akan kami tingkatkan, dan kami juga berharap dukungan masyarakat untuk melaporkan setiap potensi penyelundupan sekecil apa pun,” pungkas Heri. (afn)
Kontributor: Humas Rutan Cipinang
What's Your Reaction?






