Rutan Kebumen Dukung Pemusnahan Barang Bukti Kejahatan di Kejari Kebumen

Rutan Kebumen Dukung Pemusnahan Barang Bukti Kejahatan di Kejari Kebumen

Kebumen, INFO_PAS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kebumen ambil bagian pada pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum, khusus, dan ringan yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen, Rabu (22/4). Kegiatan ini juga diikuti jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kebumen sebagai wujud transparansi penegakan hukum.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Jenisnya beragam, mulai dari narkotika, obat-obatan terlarang, beberapa unit handphone hasil kejahatan, minuman keras berbagai merek, hingga baby lobster yang disita dalam kasus tindak pidana perikanan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, diblender, dirusak menggunakan alat berat, dan digerinda, disesuaikan jenis barang bukti.

Rutan Kebumen melalui Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Pardiman, menyampaikan kegiatan ini penting sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. "Kegiatan in bukti seluruh proses hukum berjalan tuntas. Barang bukti seperti narkotika, obat-obatan, handphone, minuman keras, bahkan baby lobster yang diamankan negara tidak disalahgunakan, melainkan dimusnahkan sesuai putusan pengadilan," terangnya.

Pardiman menambahkan pemusnahan barang bukti juga menjadi pengingat bagi seluruh pihak, termasuk Warga Binaan, tentang bahaya narkoba dan tindak pidana lainnya. "Harapannya, ini memberi efek jera. Khusus narkotika dan handphone, kami juga terus perang terhadap dua barang itu. Zero narkoba, zero handphone adalah komitmen kami," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Kejari Kebumen, Sutikno memimpin langsung pemusnahan barang bukti didampingi Forkopimda Kebumen. "Ini merupakan komitmen kami dalam penegakan hukum yang profesional dan akuntabel. Kegiatan ini dilaksanakan guna mencegah penyalahgunaan dan memastikan tidak berdampak negatif bagi sekitar,“ ucapnya.

Dengan pemusnahan ini, seluruh barang bukti dipastikan tidak lagi beredar di masyarakat dan tidak disalahgunakan. Sinergi lintas instansi ini menegaskan komitmen bersama dalam penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat. (IR)

 

 

Kontributor: Rutan Kebumen

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0