Rutan & LPKA Fasilitasi WBP & Anak Ikuti Ujian Sekolah

Rutan & LPKA Fasilitasi WBP & Anak Ikuti Ujian Sekolah

Ambon, INFO_PAS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon memfasilitasi salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial TA guna mengikuti Ujian Akhir Sekolah (UAS) mulai Senin (21/3). Apalagi, setiap WBP berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995.

Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Dorsina Jadera, menjelaskan UAS merupakan kerja sama yang baik antara Dinas Pendidikan, dalam hal ini Sekolah Menengah Atas (SMA) PGRI 1 Kota Ambon, dalam memberikan dan memfasilitasi anak didiknya yang sedang menjalani masa hukuman di Rutan. “Tetap semangat meskipun ujiannya di Rutan. Semoga UAS yang dilaksanakan berjalan dengan baik, lancar, dan TA lulus ke depannya,” harapnya.

Sementara itu, Winyje Kirwenno selaku guru pengawas dari SMA PGRI Kota Ambon menjelaskan UAS akan berlangsung selama empat hari mulai Senin hingga Kamis yang tentunya akan diawasi ketat oleh guru pengawas dan pihak Rutan. Ia menuturkan UAS yang dilaksanakan TA di Rutan Ambon tetap sama dengan UAS yang dilaksanakan di sekolah, tetapi waktunya berbeda karena mengikuti proses apel pagi dan serah terima terlebih dahulu oleh petugas terhadap WBP. Namun, hal itu tidak menjadi kendala sebab Rutan Ambon telah menyediakan ruangan tersendiri untuk pelaksanaan UAS.

“Terima kasih kepada Rutan Ambon yang telah memfasilitasi pelaksanaan UAS kepada anak didik kami. Semoga UAS berjalan dengan aman dan lancar,” ucap Winyje.

Dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon, satu Anak berinisial JBR juga difasilitasi untuk mengikuti Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) yang dilaksanakan SMA Negeri 3 Seram Bagian Barat mulai Senin (21/3). Bertempat di ruang kelas LPKA Ambon, kegiatan diawali dengan pemberian soal ujian dari pihak sekolah kepada Kepala LPKA Ambon, Catherian, V. Picauly, dilanjutkan dengan pemasangan tanda pengenal peserta ujian oleh perwakilan guru SMA Negeri 3 Seram Bagian Barat, Stendford R. Larwuy.

Catherian menyampaikan pemenuhan hak Anak atas pendidikan menjadi salah satu program utama di LPKA sekaligus amanat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. “Pelaksanaan USBN bagi Anak membuktikan pemenuhan hak Anak atas pendidikan menjadi salah satu program dan kegiatan utama di LPKA Ambon. Mereka tidak harus kehilangan masa depannya, namun tetap mengenyam bangku pendidikan sampai selesai. Hal ini menjadi misi kami di LPKA Ambon,” tegasnya.

Sebelumnya, ada pula Anak LPKA Ambon yang mengikuti ujian sekolah dan telah menyelesaikan masa pidananya dengan memperoleh ijazah sekolah. “Keluarga Anak yang berada di luar tidak perlu khawatir dengan pendidikan anak-anak mereka selama berada di LPKA Ambon,” tambah Catherian.

Sementara itu, JBR mengucapkan terima kasih kepada LPKA Ambon dan SMA Negeri 3 Seram Bagian Barat yang telah memfasilitasinya mengikuti USBN. “Terima kasih kepada LPKA Ambon yang telah berkoordinasi dengan pihak sekolah sehingga saya dapat mengikuti ujian untuk menunjang pendidikan saya ke depan,” ucapnya. (IR)

 

 

Kontributor: Rutan Ambon, LPKA Ambon

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0