Tahun 2017 Ditjen PAS Hemat Biaya Makan Napi Rp 174 M

Jakarta, INFO_PAS - Selama tahun anggaran 2017, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM berpotensi menghemat biaya makan narapidana dan tahanan sebesar Rp. 174.321.840.000. Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Ditjen PAS, Sri Puguh Budi Utami, Rabu (20/12). “Hal ini berkat penghematan hari tinggal dari program Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) yang dikalikan masing-masing dengan biaya makan narapidana/tahanan rata-rata perhari sebesar Rp. 14.000,” jelasnya. Didampingi Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Harun Sulianto, Utami mencontohkan jika seorang narapidana dipidana tiga tahun penjara kemudian yang bersangkutan berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan hasil baik, maka ia bisa mendapat PB dan hanya menjalani masa pidana dua pertiga dari tiga tahun pidana. "Yang bersangkutan hanya menjalani dua tahun penjara saja. Sisanya selama satu tahun

Tahun 2017 Ditjen PAS Hemat Biaya Makan Napi Rp 174 M
Jakarta, INFO_PAS - Selama tahun anggaran 2017, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM berpotensi menghemat biaya makan narapidana dan tahanan sebesar Rp. 174.321.840.000. Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Ditjen PAS, Sri Puguh Budi Utami, Rabu (20/12). “Hal ini berkat penghematan hari tinggal dari program Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) yang dikalikan masing-masing dengan biaya makan narapidana/tahanan rata-rata perhari sebesar Rp. 14.000,” jelasnya. Didampingi Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Harun Sulianto, Utami mencontohkan jika seorang narapidana dipidana tiga tahun penjara kemudian yang bersangkutan berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan hasil baik, maka ia bisa mendapat PB dan hanya menjalani masa pidana dua pertiga dari tiga tahun pidana. "Yang bersangkutan hanya menjalani dua tahun penjara saja. Sisanya selama satu tahun akan dihitung sebagai penghematan hari tinggal di lapas karena ia sudah dibebaskan. Artinya, potensi penghematan negara adalah 360 hari tinggal dikalikan Rp. 14.000 atau sebesar Rp. 5.040.000,” tuturnya. Utami menambahkan sejak Januari hingga akhir Oktober 2017 ada 23.653 narapidana yang mendapat PB, 32.351 narapidana mendapat CB, dan 604 narapidana mendapat CMB sehingga diperoleh angka penghematan Rp. 174,3 miliyar tersebut. Untuk PB, lanjut Utami, rata-rata hari tinggal yang dihemat sebanyak 360 hari, CMB selama 120 hari, dan CB selama tiga bulan. “Optimalisasi PB, CMB, dan CB selain mengurangi daya tampung lapas/rutan yang berdampak pada lebih cepatnya narapidana bebas, juga memiliki implikasi ekonomi pada potensi penghematan keuangan negara,” pungkas Utami seraya menyebut saat ini 526 lapas/rutan Indonesia dihuni sekitar 233 ribu narapidana dan tahanan.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0