Rutan Manado dan LBH Neomesis Sosialisasikan Bantuan Hukum Gratis

Rutan Manado dan LBH Neomesis Sosialisasikan Bantuan Hukum Gratis

Manado, INFO_PAS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Manado kedatangan perwakilan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Neomesis Sulawesi Utara, Jumat (5/2). Kedatangan lembaga tersebut untuk melaksanakan penyuluhan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Manado yang masuk kategori kurang mampu.

Dimulai pukul 09.00 WITA di Aula Rutan Manado, penyuluhan dibuka oleh Kepala Subseksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan Rutan Manado, Wahyono. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh Sekretaris LBH Neomesis, Detty Lerah, yang juga membuka dialog konsultasi bantuan hukum kepada WBP kurang mampu di Rutan Manado.

Pada kesempatan itu, selain penyampaian dari LBH, WBP Rutan Manado juga berkesempatan untuk melakukan konsultasi hukum secara personal dengan tim dari LBH Neomesis Sulawesi Utara. Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Manado menyampaikan kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak WBP untuk mendapatkan pendampingan dalam menghadapi proses hukum yang sedang dihadapi.

“Ini sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” ujar Wahyono.

Ia menambahkan LPB Neomesis telah terakreditasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan wajib untuk melaksanakan pendampingan maupun konsultasi hukum terhadap WBP. “Hal ini harus dilaksanakan karena sudah merupakan program dari Kemenkumham agar bisa membantu WBP kurang mampu dalam menghadapi proses hukum,” urainya.   

“Kami berharap kegiatan ini dapat berkesinambungan sehingga seluruh hak-hak dasar WBP dapat direalisasikan dengan pelayanan yang optimal” harapn Wahyono.

Kegiatan tersebut berakhir pada pukul 12.00 WITA sert aberlangsung aman, tertib, dan tetap menerapkan protokol kesehatan. (prv)

 

 

Kontributor: Rutan Manado

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0