Rutan Manado Hadiri Sosialisasi PERMA RI

Manado, INFO_PAS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Manado menghadiri sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Negeri secara Elektronik yang dilaksanakan di PN Minahasa Utara, Selasa (13/10). Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Manado, Wahyono, pada kegiatan ini berkesempatan mewakili Kepala Rutan Manado.
Ketua PN Minahasa Utara, Mohamad Sholeh, mengawali kegiatan dan dilanjutkan dengan sambutan dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara yang dalam hal ini adalah Pejabat Sementara (PJS) Bupati Minahasa Utara, Clay June Dondokambey. Pembukaan kemudian dilanjutkan dengan paparan sekaligus sosialisasi materi terkait PERMA RI No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di PN Minahasa Utara secara Elektronik yang dibawakan Adhyaksa David Pradipta selaku Hakim Ketua di PN Minahasa Utara.
“Rutan Manado menyambut baik undangan PN Airmadidi dalam rangka menindaklanjuti PERMA RI No. 4 Tahun 2020. Dengan adanya PERMA ini mudah-mudahan kendala yang ada di lapangan perihal pemenuhan administrasi penahanan yang dibutuhkan Rutan Manado dapat segera terpenuhi melalui sistem yang dibangun PERMA RI No. 4 Tahun 2020 ini,” ungkap Wahyono.
Menurut Wahyono, adanya PERMA RI No. 4 Tahun 2020 ini dapat memberikan kemudahan terkait administrasi dan persidangan perkara pidana di PN secara elektronik. Lebih dari itu, diharapkan secepatnya Rutan Manado bisa mendapatkan berkas-berkas penahanan dalam perkara pidana umum sampai dengan penahanan di berbagai tingkat perkara, baik peradilan tingkat pertama di PN, tingkat banding, maupun tingkat kasasi.
“Intinya Rutan Manado sesegera mungkin dapat menerima pemberkasan administrasi penahanan dan petikan putusan yang nantinya menjadi landasan bagi Rutan Manado untuk secepatnya mendapatkan berkas sehingga proses pembinaan secepatnya dapat terlaksana dengan baik,” tambahnya.
Turut hadir pula dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Fanny Widyastuti, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Joice M. E. Tasiam, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Minahasa Utara Theodore Lumingkewas, serta perwakilan Kepolisian Resor Minahasa Utara bersama Staf Teknologi Informasi Sistem Database Pemasyarakatan Rutan Manado.
Kontributor: Rutan Manado
What's Your Reaction?






