Rutan Manado Kini Miliki Kamar Bebas Asap Rokok

Manado, INFO_PAS - Program Kamar Bebas Asap Rokok (KABAR) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Manado diresmikan, Senin (8/2). Peresmian dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara, Lumaksono, didampingi pimpinan tinggi Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara, serta jajaran struktural Rutan Manado.
Keberadaan KABAR merupakan tindak lanjut surat Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Utara No. W27.PK.01.01.02-340 tentang Kamar Bebas Asap Rokok di Lapas/LPKA/Lapas Perempuan dan Rutan di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara. Usai peresmian secara simbolis dengan pengguntingan pita di kamar hunian Blok Kamboja dan Sakura, Kakanwil meninjau langsung beberapa blok kamar hunian di Rutan Manado dan berinteraksi langsung dengan beberapa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terkait Pprogram KABAR. Ia juga memberikan arahan agar WBP tetap menjaga kebersihan diri maupun lingkungan blok hunian.
“Ini adalah inovasi pertama di lapas maupun rutan se-Indonesia. Semoga bisa menjadi contoh baik sehingga pelayanan yang ramah dan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) ini bisa diaplikasikan d iseluruh lapas maupun rutan,” harap Lumaksono.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Sulawesi Utara, Bambang Haryanto, menuturkan inovasi ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan HAM bagi WBP yang tidak merokok di lapas maupun rutan untuk mendapatkan haknya dalam menjalani masa hukumannya. “Kami imbau seluruh jajaran Pemasyarakatan di Sulawesi Utara untuk segera melaksanakan program KABAR sesegera mungkin,” pintanya.
Kepala Rutan Manado, Yusep Antonius, meminta jajarannya serta WBP Rutan Manado agar menjaga program KABAR. “Kami harap agar memperhatikan kebersihan kamar yang sudah menjadi KABAR sesuai amanat dan instruksi langsung Bapak Kakanwil dan Kadivpas,” harap Yusep.
Hal senada disampaikan Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Wahyono. “Ini merupakan wujud pemenuham HAM bagi WBP yang tidak merokok serta amanah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. M.HH.02.UM.06.04 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelayanan Kesahatan di Lingkungan Kemenkumham dan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 40 Tahun 2013 tentang Peta Jalan Pengendalian Dampak Konsumsi Rokok Bagi Kesehatan,” ungkapnya. (IR)
Kontributor: Rutan Manado
What's Your Reaction?






