Rutan Masohi Jalin MoU Asimilasi Kerja Sosial dengan Yayasan Pondok Pesantren

Rutan Masohi Jalin MoU Asimilasi Kerja Sosial dengan Yayasan Pondok Pesantren

Masohi, INFO_PAS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Masohi jalin Memorandum of Understanding (MoU) untuk pelaksanaan Asimilasi Kerja Sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan Yayasan Pondok Pesantren  Al-Qutub Masohi, Rabu (13/7).

MoU tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran melalui program kerja sosial bagi WBP dan menumbuhkan partisipasi dalam bidang kesejahteraan sosial, serta pembinaan kepribadian WBP dalam rangka reintegrasi ke masyarakat. Pelaksanaan kegiatan Asimilasi kerja sosial dalam rangka reintegrasi kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Pasal 36 A ayat (3) huruf c, dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2018 Pasal 44, Pasal 45 Ayat (1) dan Ayat (3) dan Pasal 46 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi.

“Sebagaimana diketahui narapidana pidana khusus, untuk WBP ini adalah narapidana kasus pidana narkotika, tidak bisa mendapatkan program Asimilasi di rumah. Sehingga mereka mendapatkan program Asimilasi kerja sosial,” jelas Hakim Abdul Gani selaku Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan.

Sekretaris Yayasan Pondok Pesantren Al-Qutub Masohi, S. Alam Muharrom berterima kasih atas terjalinnya kerja sama, serta akan melaksanakan sesuai yang tertera pada perjanjian kerja sama tersebut.  “Semoga pengalaman kerja pada pondok pesantren kami dapat memberikan ilmu bagi WBP tersebut sehingga tidak mengulangi tindakan yang menyebabkan terjerat pidana,” harap Alam.

Adapun isi MoU tersebut ialah masing-masing pihak sepakat untuk melakukan kerja sama dalam rangka peningkatan program pembinaan terhadap WBP Rutan Masohi  yang merupakan Asimilasi Kerja Sosial. MoU ini berlaku satu tahun terhitung sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan bersama kedua belah pihak. (prv)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0