Rutan Pelaihari dan LKBHUWK Banjarmasin Perpanjang PKS dan Sosialisasikan Bantuan Hukum

Rutan Pelaihari dan LKBHUWK Banjarmasin Perpanjang PKS dan Sosialisasikan Bantuan Hukum

Pelaihari, INFO_PAS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pelaihari bersama Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Untuk Wanita dan Keluarga (LKBHUWK) Banjarmasin resmi perpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) bidang penyuluhan dan pemberian bantuan hukum. Perpanjangan PKS dilaksanakan bersamaan dengan sosialisasi hukum yang berlangsung di Aula Rutan Pelaihari, Senin (26/5).

Kepala Rutan Pelaihari, Fani Andika, menyampaikan apresiasi atas keberlanjutan kerja sama yang telah terjalin baik selama ini yang sangat membantu Warga Binaan dalam memperoleh akses terhadap keadilan. “Perpanjangan PKS merupakan langkah strategis dalam memastikan hak-hak hukum Warga Binaan tetap terjamin dan menjadi bagian dari pembinaan berkelanjutan,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan LKBHUWK Banjarmasin, Yulia Qamariyanti, menegaskan pentingnya pendampingan hukum, terutama bagi perempuan dan keluarga yang berhadapan dengan hukum. “Bantuan hukum adalah hak dasar setiap warga negara, tak terkecuali bagi mereka yang sedang menjalani masa pidana. Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan Warga Binaan juga mendapatkan perlindungan dan edukasi hukum yang layak,” tuturnya.

Usai penandatanganan PKS, dilakukan sesi penyuluhan hukum oleh Yulia Qamariyanti bersama Muhammad Fikri Aufa yang memberikan pemahaman tentang tata cara dan persyaratan yang diperlukan untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma. Materi yang disampaikan disambut antusias oleh Warga Binaan yang aktif mengajukan pertanyaan seputar hak-hak mereka dan prosedur hukum yang berlaku.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam suasana tertib dan aman, mencerminkan komitmen Rutan Pelaihari dalam meningkatkan pelayanan dan pembinaan berbasis pemenuhan hak asasi Warga Binaan. (IR)

 


Kontributor: Rutan Pelaihari
 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0